Resiko Hukum Pembeli Mobil Jika Surat Kendaraan Tak Lengkap dan Hasil dari Kejahatan

Editor: fajri digit sholikhawan

Reporter: Wening Cahya Mahardika

Video Production: Wening Cahya Mahardika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LIHAT VIDEO FULL DI LINK INI

TRIBUN-VIDEO.COM - Advokat dari DPC PERADI Kabupaten Bogor Chandra Kusuma Prabawa jelaskan secara umum resiko hukum yang diterima jika membeli mobil dengan surat yang tidak lengkap.

Pembeli bisa dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Secara umum misalkan pembeli mendapatkan barang hasil kejahatan, dan dilaporkan pembeli bisa terjerat pasal tersebut.

Untuk selengkapnya simak video di atas.(*)

Sumber: Tribunnews.com
   #Kacamata Hukum   #STNK   #BPKB   #Peradi   #mobil
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda