LIHAT VIDEO FULL DI LINK INI
TRIBUN-VIDEO.COM - Advokat dari DPC PERADI Kabupaten Bogor Chandra Kusuma Prabawa jelaskan secara umum resiko hukum yang diterima jika membeli mobil dengan surat yang tidak lengkap.
Pembeli bisa dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Secara umum misalkan pembeli mendapatkan barang hasil kejahatan, dan dilaporkan pembeli bisa terjerat pasal tersebut.
Untuk selengkapnya simak video di atas.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.