Menkopolhukam Wiranto Diserang
Gegara Istri Cuit di Media Sosial, Dandim Kendari Dicopot
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUN-VIDEO.COM - KSAD Jenderal Andika Perkasa telah mencopot dua anggota TNI Angkatan Darat (AD).
Dua anggota tersebut yakni Komandan Kodim (Dandim) Kendari, Kolonel (HS) dan Sersan Dua, berinisial Z.
Pencopotan kedua anggota TNI AD ini, kata Andika, terjadi lantaran istri mereka melakukan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum karena status dua orang ini masuk dalam ranah proses peradilan," ucap Andika, setelah menjenguk Kemenko Polhukam Wiranto, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).
Dia melanjutkan, HS dan Z juga telah melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer.
"Sehingga konsekuensinya pada kolonel HS dan Z tadi sudah saya tandatangan surat perintah melepas dari jabatannya. Ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan 14 hari," ujarnya.
Proses serah terima atau pelepasan administrasi ini, sambungnya, akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar, besok atau Sabtu (12/10/2019).
ARTIKEL POPULER:
Baca: Cerita Tetangga SA, Sosok Pelaku yang Menusuk Wiranto dengan Senjata Tajam
Baca: Kepala BIN Sebut Pelaku Penusuk Wiranto Anggota JAD Bekasi, Sempat Pindah dari Kediri
Baca: Tanggapan Presiden Jokowi soal Insiden Penusukan Wiranto, Jokowi: Tindak Tegas Pelaku
TONTON JUGA:
Sumber: TribunJakarta
Terkini Daerah
Tetangga Tak Ada yang Tahu! Ini Sosok Pertama Kali Tolong 4 Balita saat Kebakaran di Kendari
20 jam lalu
Live Update
Polisi Olah TKP Kebakaran Tewaskan 3 Balita di Kendari, Ibu Korban Diberi Waktu Pulihkan Trauma
23 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.