Minggu, 11 Mei 2025

Tribunnews Update

Tuai Polemik di Masyarakat, Lima RUU Ditunda Pengesahannya oleh DPR RI

Selasa, 1 Oktober 2019 00:55 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati penundaan pengeshan semua Rancangan Undang-undang KUHP dan empat RUU lainnya, Senin (30/9/2019).

Anggota DPR sepakat menunda pengesahan saat rapat paripurna terakhir di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Tak hanya RKUHP, ada sejumlah Rancangan Undang-undang lainnya yang juga disepakati untuk ditunda pengesahannya.

Dikutip dari Kompas.com, kesepakatan penundaan pengesahaan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-12 atau rapat paripurna penutup masa bakti 2014-2019, Senin (30/9/2019).

Dalam rapat paripurna tersebut, semua unsur pimpinan menyetujui usulan penundaan pengesahan sejumlah RUU, satu di antaranya yakni RKUHP.

Diketahui, penundaan pengesahan RKUHP adalah satu di antara beberapa tuntutan yang disuarakan oleh massa aksi di berbagai wilayah di Indonesia.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo yang sekaligus menjadi pimpinan rapat mengungkapkan pihaknya telah mengadakan rapat Bamus antarpimpinan DPR dan seluruh unsur pimpinan fraksi dan komisi terkait penundaan RUU.

Bambang lantas menyampaikan hasil rapat tersebut di dalam rapat paripurna terakhir. Seluruh anggota DPR menyatakan setuju dengan penundaan RKUHP dan RUU lainnya.

Seluruh anggota setuju dengan ditundanya RKUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Perkoperasian, dan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Sepakat Tunda Pengesahan RKUHP dan 4 RUU Lainnya"

ARTIKEL POPULER:

Baca: Demo di Depan Gedung DPR Tolak RKUHP dan RUU KPK Terjadi Lagi

Baca: Agenda Sidang Paripurna DPR RI Periode 2014-2019, Bamsoet Pastikan Tak Ada Pengesahan 4 RUU

Baca: Pembahasan RUU PKS Ditunda Lagi, Komnas Perempuan: Langkah Mundur bagi Pemenuhan Hak atas Keadilan

TONTON JUGA:

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved