Rabu, 8 April 2026

Terkini Nasional

Tolak RUU Kontroversial, Mahasiswa Ajukan Mosi Tidak Percaya Pada DPR RI

Selasa, 24 September 2019 08:39 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tuntutan mahasiswa penolak revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) untuk beraudiensi dengan pihak DPR akhirnya dipenuhi.

Sekitar pukul 17.40 WIB sejumlah perwakilan dari berbagai universitas akhirnya diperbolehkan masuk ke gedung DPR untuk menyampaikan aspirasinya.

Dalam audiensi tersebut, mereka diterima Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Atgas dan anggota Komisi III Masinton Pasaribu.

"Ke mana anggota Komisi III yang lain, kenapa tidak ada di sini? Apakah bapak-bapak sudah mengetahui lembar kesepakatan kami dengan sekjen DPR RI?" tanya Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Manik Marganamahendra di ruang Baleg, gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).

Supratman pun lantas menanyakan lembar kesepakatan apa yang dimaksud Manik. "Lho, ada lembar kesepakatan dengan Sekjen?" tanyanya.

Diketahui, pada Kamis (19/9), mahasiswa beraudiensi dan bertemu dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar.

Poin-poin kesepakatan mahasiswa dengan Sekjen DPR kala itu, yakni:

  1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota.
  2. Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan.
  3. Sekjen DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dengan DPR penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019.
  4. Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota Dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan.

Setelah mendengar Supratman yang tak tahu-menahu soal kesepakatan tersebut, para mahasiswa pun kecewa. Mereka menilai DPR tidak mendengarkan aspirasi mahasiswa.

"Berarti bapak-bapak tidak mendengarkan apa yang kami suarakan dari kemarin," seru Manik diikuti tepuk tangan para mahasiswa.

Menanggapi hal itu, Masinton menuturkan, langkah mahasiswa menyampaikan aspirasinya ke Sekjen DPR adalah cara yang salah.

Sebab, menurut dia, Kesekjenan DPR tidak mengurusi hal-hal terkait aspirasi mahasiswa.

"Kalau Kesekjenan itu mengurusi hal-hal administratif. Yang teman-teman sampaikan ke Kesekjenan kami belum terima, Komisi III juga belum terima," ucap Masinton.

Merasa kecewa, Manik pun menyerukan mosi tidak percaya kepada DPR. Sembari keluar ruangan Baleg DPR, ia menyatakan kegeramannya bahwa UU KPK yang telah disahkan dan RKUHP itu bermasalah.

"UU KPK dan RKUHP masih banyak masalah. Intinya, hari ini kami nyatakan mosi tidak percaya kepada DPR, kami kecewa.

Bapak-bapak ternyata tidak mendengar aspirasi kami, hari ini kami nyatakan mosi tidak percaya," ujar Manik diikuti seruan mahasiswa lainnya. (Kompas.com/Christoforus Ristianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kecewa Audiensi dengan DPR, Mahasiswa Nyatakan Mosi Tidak Percaya

ARTIKEL POPULER:

Baca: Ajukan Mosi Tidak Percaya pada DPR RI, Mahasiswa akan Kembali Esok Hari

Baca: Jokowi Tanggapi Tuntutan Mahasiswa Aksi Unjuk Rasa: Tak akan Terbitkan Perppu untuk Cabut UU KPK

Baca: Unjuk Rasa Mahasiswa di Kantor Gubernur Sumsel Berakhir Ricuh

TONTON JUGA:

Editor: Radifan Setiawan
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved