Tribunnews Wiki
Jokowi Tanggapi Tuntutan Mahasiswa Aksi Unjuk Rasa: Tak akan Terbitkan Perppu untuk Cabut UU KPK
TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (23/9/2019), Presiden Joko Widodo menanggapi tuntutan Mahasiswa yang menggelar unjuk rasa di sejumlah wilayah.
"Enggak ada (penerbitan Perppu)," kata Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dikutip dari Kompas.com.
Presiden Joko Widodo meminta pengesahan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan tidak dilakukan oleh DPR periode saat ini, sementara masa jabatannya hanya sampai 30 September.
"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat. Sehingga rancangan UU tersebut saya sampaikan, agar sebaiknya masuk ke nanti, DPR RI (periode) berikutnya," kata Jokowi, dikutip dari Kompas.com.
Jokowi hanya menjawab singkat terkait apa yang membuatnya berbeda sikap antara RUU KPK dan RUU lainnya.
"Yang satu itu (KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU lainnya) pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah," ujar Jokowi.
Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan.
"Sekali lagi, RUU Minerba, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan, RUU KUHP, itu ditunda pengesahannya," kata Jokowi, dikutip dari Kompas.com.
Jokowi mengaku sudah menyampaikan langsung permintaan ini dalam rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, pimpinan Komisi III, dan para pimpinan fraksi di DPR pada siang tadi.
Presiden menilai penundaan ini penting agar DPR dan pemerintah bisa mendapat masukan dari masyarakat.
Sejumlah RUU yang diminta Jokowi untuk ditunda memang mengandung sejumlah pasal kontroversial.
Misalnya dalam UU Pemasyarakatan, terdapat ketentuan yang mempermudah pembebasan bersyarat napi koruptor.
Seperti diketahui, Revisi UU KPK telah disahkan menjadi UU oleh DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna, Selasa (17/9/2019).
Hal tersebut menuai kritik karena dilakukan terburu-buru tanpa mendengarkan masukan dari masyarakat sipil dan unsur pimpinan KPK.
Selain itu, sejumlah pasal dalam RUU KPK dinilai bisa melemahkan KPK.
Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara, pegawai KPK yang berstatus ASN, dibentuknya dewan pengawas, penyadapan harus seizin dewan pengawas, hingga kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Saya perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR ini. Agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tak dilakukan DPR periode ini," kata Jokowi, dikutip dari Kompas.com.
Jokowi menyebut permintaan ini karena ia mencermati masukan berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substasi RKUHP.
"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi.
Sebelumnya, DPR bersama pemerintah sepakat untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk segera disahkan dalam rapat paripurna DPR.
Kesepakatan diambil dalam Rapat Kerja Pembahasan Tingkat I RKUHP yang dilakukan Komisi III DPR bersama Menkumham Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu (18/9/2019).
Keputusan tersebut mendapatkan penolakan masyarakat.
Sejumlah pasal yang terdapat di dalam RKUHP dinilai bertentangan dengan amanat reformasi dan kebebasan berekspresi.
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR pada Kamis (19/9/2019).
Mereka mempermasalahkan sejumlah pasal dalam RKUHP yang dianggap terlalu jauh masuk ke ruang privat warga negara.
(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria Cika)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul: Jokowi Tanggapi Tuntutan Mahasiswa Aksi Unjuk Rasa: Tak Akan Terbitkan Perppu untuk Cabut UU KPK
ARTIKEL POPULER:
Baca: Ogah Tidur di Posko Pengungsian, Roni Pilih Tidur di Sisa Rumah yang Terbakar
Baca: Area 51, Area Rahasia Milik Amerika Serikat
Baca: Pam Swakarsa, Kelompok Sipil Bersenjata yang Dibentuk untuk Membendung Aksi Mahasiswa pada 1998
TONTON JUGA:
Video Production: Panji Anggoro Putro
Sumber: TribunnewsWiki
Chord Kunci Gitar Lagu Anak Lanang - Yeni Inka : Kulo Nyuwun Pangestu
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Babar Pisan Shinta Arsinta, Trending di Youtube
Selasa, 23 Januari 2024
Lirik Lagu Pupusing Nelongso - Happy Asmara Feat Hasan Toys : Wes Kadung Mati Rosoku
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Wirang Denny Caknan, Namung Masalah Tresno Tapi Kok Yo Loro
Minggu, 21 Januari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.