Terkini Nasional
Eggi Sudjana Ajukan Surat Permohonan Perlindungan Hukum kepada Presiden Jokowi
TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka dugaan makar Eggi Sudjana mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo.
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Alamsyah Hanafiah, mengungkapkan surat permohonan tersebut telah dikirim ke Istana Negara pada Selasa (17/9/2019).
Alamsyah menyebut surat tersebut telah diterima oleh kantor Sekretariat Negara.
"Kami sudah mengirim surat ke presiden, yaitu perihalnya tentang mohon perlindungan hukum," ujar Alamsyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Alamsyah mengatakan selain untuk permohonan perlindungan hukum, surat itu juga berisi permintaan klarifikasi kepada Presiden Joko Widodo terkait dugaan makar yang disangkakan terhadap Eggi.
Menurut Alamsyah, tindakan makar itu merupakan penggulingan terhadap pemerintah yang sah.
Dirinya ingin mengklarifikasi langsung, apakah Jokowi merasa akan digulingkan oleh kliennya.
"Kan kata penyidik saudara Eggi telah melakukan makar, kita tanya langsung ke Pak Presiden apakah memang telah merasa digulingkan, kalau tidak ya kasusnya kita minta dihentikan," ungkap Alamsyah.
"Apabila presiden tidak pernah merasa digulingkan oleh perbuatan Eggi, kami mohon perlindungan hukum. Kemudian, berkenan memerintahkan Kapolri, Kapolda untuk menghentikan penyidikan terhadap saudara Eggi," tambah Alamsyah.
Pihaknya juga melayangkan permohonan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) yang ditembuskan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono.
Sebelumnya, Eggi Sudjana mendapatkan penangguhan penahanan pada 24 Juni lalu.
Saat itu, dirinya mendapatkan jaminan dari Wakil Ketua Umum Partai Gerinda, Ahmad Sufmi Dasco.
Seperti diketahui, Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar setelah dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma'ruf Center bernama Suryanto dan politikus PDIP, Dewi Ambarwati Tanjung.
Kasus bermula ketika yang dipermasalahkan adalah pernyataan Eggi pada hari pencoblosan, 17 April 2019, di rumah Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan.
Saat itu, dirinya menyerukan people power untuk merespons pemilu yang menurutnya penuh kecurangan dan manipulatif.
Kedua pelapor mengadukan Eggi dengan dalih telah berbuat makar, penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian.
Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eggi Sudjana Minta Perlindungan Hukum ke Jokowi
ARTIKEL POPULER:
Baca: Viral Foto Sepatu Jokowi Sebelum dan Sesudah Kunjungi Lokasi Kebakaran Hutan
Baca: Presiden Jokowi Tegaskan Pentingnya Pencegahan Karhutla
Baca: Kunjungan ke Lokasi Kebakaran Hutan di Riau, Jokowi Pinjam Mobil Rental Seharga Rp8 Juta
TONTON JUGA:
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews On Focus
[FULL] Seruan Gulingkan Presiden Berujung Laporan Polisi, Pakar: Sulit Membuktikan Makar dari Ucapan
4 hari lalu
Terkini Nasional
Jusuf Kalla Sarankan Presiden Jokowi Perlihatkan Ijazah Asli demi Sudahi Kegaduhan di Masyarakat
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Mahfud MD Tegaskan Seruan Pemakzulan Prabowo hingga Kritik Tajam Bukan Makar: Itu Hak Demokrasi
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Kata Mahfud MD soal Saiful Mujani Serukan Gulingkan Prabowo: Bukan Makar, Prabowo Harus Instropeksi
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.