Jumat, 1 Mei 2026

Todung Siap Bela Saiful Mujani, Tuduhan Makar Dinilai Prematur

Jumat, 24 April 2026 18:04 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM – Advokat senior Todung Mulya Lubis menegaskan kesiapan tim hukumnya untuk mendampingi Saiful Mujani menghadapi laporan hukum yang dilayangkan ke kepolisian.

Laporan tersebut muncul setelah pernyataan Saiful Mujani dalam sebuah forum dinilai sebagian pihak sebagai provokatif dan dianggap mengarah pada ajakan menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto di luar jalur konstitusional.

Menanggapi hal itu, Todung menilai tuduhan yang diarahkan kepada Saiful Mujani, termasuk dugaan makar, tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami siap mendampingi Saiful Mujani. Tapi saya tidak melihat ada alasan hukum yang kuat untuk menuduh beliau melakukan makar,” ujar Todung di UIN Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Saiful Mujani merupakan bagian dari ekspresi politik dalam ruang diskusi, bukan tindakan yang mengarah pada upaya menggulingkan pemerintahan.

Ia juga menegaskan pelabelan makar terhadap pernyataan tersebut dinilai terlalu prematur dan berpotensi menimbulkan penafsiran yang berlebihan terhadap kebebasan berpendapat.

“Ini terlalu prematur disebut makar. Yang disampaikan itu political statement, bukan political movement,” tegasnya.

Dia juga mengaku tidak khawatir terhadap berbagai laporan yang masuk ke kepolisian terkait kliennya.

“Saya tidak tahu sudah berapa banyak laporan, tapi kita lihat saja prosesnya. Saya pribadi tidak khawatir,” kata Todung.

Soal laporan lain yang menggunakan pasal penghasutan, Todung menilai hal tersebut berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat.

“Kalau semua seminar dianggap penghasutan, maka setiap orang yang berbicara di ruang publik bisa dituduh menghasut,” katanya.

Todung menilai, pernyataan-pernyataan kritis yang muncul justru merupakan refleksi dari kegelisahan publik terhadap kondisi yang dianggap tidak baik-baik saja.

“Ini bagian dari kecemasan publik. Masa semua mau dianggap penghasutan? Saya rasa pemerintah juga tidak akan sejauh itu,” kata dia.

Todung menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap dijaga dalam negara demokrasi, selama tidak disertai ajakan tindakan melawan hukum.

“Yang disampaikan itu pandangan politik, bukan ajakan untuk bertindak melawan hukum,” pungkasnya.

Pelaporan terhadap Saiful Mujani di Polda Metro Jaya teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026, dengan pelapor Aliansi Masyarakat Jakarta Timur pada Rabu (8/4/2026) malam.

Sementara laporan ke Bareskrim Polri dibuat oleh Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) pada Jumat (10/4/2026). Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor LP: STTL/142/IV/2026/Bareskrim tertanggal 10 April 2026.

Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Todung Mulya Lubis   #Saiful Mujani   #SMRC   #makar

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved