Jumat, 24 April 2026

Saiful Mujani Ungkap Alasan Prabowo Harus Diturunkan, Siap Hadapi Laporan Polisi

Kamis, 23 April 2026 20:47 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Akademisi Saiful Mudjani menegaskan kesiapannya menghadapi laporan hukum yang kini bergulir di kepolisian, baik di Bareskrim Polri maupun Polda Metro Jaya terkait dugaan makar dan penghasutan publik.

Laporan dugaan makar dan penghasutan publik tersebut buntut dari buntut dari pernyataan Saiful Mujani, yang dinilai provokatif karena mengajak masyarakat untuk menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto di luar jalur konstitusional.

“Menurut saya itu hak warga negara untuk melapor ke polisi. Kalau saya dipanggil ke Bareskrim atau Polda, saya akan datang dengan senang hati,” kata Pendiri Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) ini di UIN Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Meski demikian, Saiful Mudjani mengaku hingga saat ini belum menerima undangan resmi dari aparat penegak hukum.

“Tapi kalau nanti ada (panggilan), saya akan jalani. Itu kewajiban sebagai warga negara,” ujar Saiful Mudjani.

Dia menyadari proses hukum bisa menyita waktu dan tenaga.

Namun, Saiful Mudjani menegaskan telah menyiapkan diri untuk menghadapi seluruh konsekuensi.

Saiful juga menegaskan bahwa pandangannya soal perubahan kekuasaan tidak pernah dimaksudkan melalui jalan kekerasan.

“Kalau ada ajakan ke arah itu, saya orang pertama yang menolak,” tegas Saiful Mudjani.

Bahkan, ketika ditanya soal kemungkinan terburuk seperti penahanan, Saiful mengaku siap menghadapi jika itu menjadi bagian dari prosedur hukum.

“Kalau memang harus ditahan sesuai prosedur, ya dijalani saja,” ucapnya.

Dia palu menyinggung bahwa perjuangan tersebut belum seberapa dibandingkan dengan para pendiri bangsa.

Saiful Mudjani menilai situasi saat ini menunjukkan adanya kecenderungan yang membuat masyarakat merasa takut dalam menyampaikan pendapat.

Karena itu, ia mendorong ruang publik tetap dibuka untuk menjaga keberanian masyarakat dalam berdemokrasi.

“Kita harus melawan rasa takut itu dengan cara damai. Intinya, kita tidak takut,” ujar Saiful Mudjani.

Pelaporan terhadap Saiful Mujani di Polda Metro Jaya teregister dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026, dengan pelapor Aliansi Masyarakat Jakarta Timur pada Rabu (8/4/2026) malam.

Sementara laporan ke Bareskrim Polri dibuat oleh Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) pada Jumat (10/4/2026). Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor LP: STTL/142/IV/2026/Bareskrim tertanggal 10 April 2026.

Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

 

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved