TRIBUNNEWS UPDATE
DPR dan Pemerintah Sepakat Permudah Pembebasan Bersyarat Koruptor, Ini Alasannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Rapat kerja antara Komisi III DPR dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Selasa (17/9/2019) di Kompleks Parleman Senayan, menghasilkan kesepakatan soal pembebasan bersyarat bagi koruptor.
Keduanya juga segera mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan).
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua Komisi III Erma Ranik menuturkan, rancangan UU Pemasyarakatan, meniadakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dengan begitu, aturan mengenai pembebasan bersyarat akan kembali pada PP Nomor 32 Tahun 1999.
PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur syarat rekomendasi dari aparat penegak hukum yang selama ini memberatkan pemberian pembebasan bersyarat bagi napi korupsi.
Satu pasal di dalamnya yakni Pasal 43B mengatur tentang syarat bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya atau yang dikenal sebagai Justice Collaborator.
Namun, aturan soal Justice Collaborator kemudian tidak tercantum dalam PP Nomor 32 Tahun 1999.
Erma menjelaskan, dengan berlakunya kembali PP Nomor 32 tahun 1999, maka pemberian pembebasan syarat tergantung pada vonis hakim pengadilan.
Terpidana kasus korupsi juga tidak dapat mengajukan pembebasan bersyarat jika hal itu tercantum dalam putusan hakim.
Selain itu, pemberian pembebasan bersyarat mengacu pada penilaian Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.
Setelah disepakati dalam Rapat Kerja, rancangan UU Pemasyarakatan selanjutnya akan dibahas dalam pembahasan tingkat II di Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
(Tribun-Video.com/Nila)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah dan DPR Sepakat Permudah Pembebasan Bersyarat Koruptor"
ARTIKEL POPULER:
Baca: Massa Dukung Revisi UU KPK Aksi di Depan Gedung DPR, Gunakan Pakaian Gatotkaca hingga Wiro Sableng
Baca: DPR Sahkan Revisi UU MD3, Ada Dua Materi yang Dirombak, Pimpinan MPR Jadi 10 Orang
Baca: Tanggapi Revisi UU KPK, Sandi Tidak Setuju Penyadapan Harus Berkoordinasi Pihak Eksternal
TONTON JUGA:
Reporter: Nila
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
DPR Desak Polisi Tangkap Pelaku Teror Kepala Babi & Tikus: Jangan Berlarut-larut, Transparan!
Jumat, 28 Maret 2025
VIRAL NEWS
LIVE: Dicecar soal Uang Rp 10 Juta, Anak Jual Ginjal Demi Bebaskan Ibu dari Penjara Dipanggil DPR
Selasa, 25 Maret 2025
Tribunnews Update
Selain Kades Kohod, Komisi III DPR Minta Polisi Periksa Oknum Pejabat Lain di Kasus Pagar Laut
Rabu, 12 Februari 2025
VIRAL NEWS
Razman Nasution Laporkan Hakim Kasus Hotman ke DPR, Pakai Toga Hitam Tapi Tak Direspons Habiburokman
Selasa, 11 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.