Senin, 12 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

DPR Sahkan Revisi UU MD3, Ada Dua Materi yang Dirombak, Pimpinan MPR Jadi 10 Orang

Selasa, 17 September 2019 09:51 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) menjadi Undang-undang Senin (16/9/2019).

Dikutip dari Kompas.com, dalam revisi undang-undang tersebut, beberapa ketentuan baru dibuat.

Satu di antaranya adalah dengan menambah jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang disesuaikan dengan jumlah fraksi.

Dijelaskan oleh Ketua Badan Legislatif DPR Totok Daryanto, keputusan tersebut adalah hasil kesepakatan di antara DPR dan pemerintah di hadapan para anggota dewan.

Diungkapkan pula oleh Totok, ada dua materi yang direvisi dalam UU MD3.

Dua materi tersebut yaitu pasal 15 dan Pasal 427C yang kemudian dihapus.

Diketahui UU tentang MD3 ayat 1 menjelaskan soal pimpinan MPR yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua adalah representasi masing-masing fraksi dan kelompok anggota yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.

Pengesahan UU MD3 tersebut juga diketahui turut dihadiri menteri dalam negeri Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo juga memberikan apresiasi besar atas pengesahan UU tersebut.

Ia menjelaskan bahwa UU MD3 direvisi untuk membantu lembaga MPR lebih efektif dan akuntabel dalam bekerja.

Hal tersebut juga sudah sesuai dengan Sila ke-4 pancasila.

(Tribun-video.com/Nila)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR Sahkan Revisi UU MD3, Pimpinan MPR Jadi 10 Orang"

ARTIKEL POPULER:

Baca: 3 Pemuda Perkosa Mayat Gadis yang Dibunuhnya di Saung

Baca: 10 Tempat Wisata Gratis di Bali yang Instagramable, Rasakan Hembusan Ombak

Baca: Chord Gitar dan Lirik Lagu Cinta Sejati - Bunga Citra Lestari, OST. Habibie & Ainun

TONTON JUGA:

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Nila
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved