Terkini Daerah
VIDEO: Tangis Keluarga Pecah Setelah Pembacaan Vonis Pelaku Kerusuhan 22 Mei
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUN-VIDEO.COM, PANCORAN - Tangis pecah di ruang sidang 6 Pengadilan Negeri Jakarta Barat usai majelis hakim memvonis 10 terdakwa yang terlibat dalam kerusuhan 22 Mei di sekitar Asrama Brimob Petamburan, Jakarta Barat.
Pihak keluarga dan terdakwa menangis bukan karena menolak putusan empat bulan penjara yang dibacakan ketua majelis hakim.
Namun, mereka tak kuasa menahan air matanya lantaran melepas kerinduan setelah hampir empat bulan harus dipisahkan jeruji besi.
Ke-10 terdakwa yakni Hartono (43), Abdul Rohim (34), Arifin (29), Indra Gunawan (24), Achmad Ismail (25), Wahyu (29), Herman (22), Aksan (18), Febby (23), dan Nurdin (23) diamankan aparat Polda Metro Jaya pada akhir Mei lalu pasca kerusuhan 22 Mei.
"Maafin saya ya bu, saya janji nggak akan mengulangi lagi," ucap salah satu terdakwa saat mencium tangan ibundanya usai jalani sidang di ruang sidang 6 PN Jakarta Barat, Selasa (17/9/2019).
"Iya, yang tabah ya, jangan lupa berdoa," jawab sang ibu menimpali.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Rita Elsy mengatakan ke-10 terdakwa melanggar Pasal 218 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP lantaran tak menggubris himbauan aparat untuk membubarkan diri saat terjadinya kerusuhan di kawasan tersebut.
"Menjatuhkan pidana masing-masing selama 4 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," kata Rita.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga dibacakan dalam sidang yang digelar secara estafet ini.
Lantaran dipotong masa tahanan, maka ke-10 terdakwa sudah bisa menghirup udara bebas pada pekan depan.
"Karena dipotong masa tahanan, maka para terdakwa pekan depan sudah selesai masa hukumannya," kata Rita.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tangis Keluarga Pecah Saat Vonis Pelaku Kerusuhan 22 Mei
ARTIKEL POPULER:
Baca: Yupen Hadi Berharap 29 Terdakwa Tragedi 21 22 Mei 2019 Segera Dibebaskan
Baca: Polda Metro Serahkan 334 Tersangka Kerusuhan 21-22 Mei ke Kejati DKI
Baca: Minta Usut Tuntas Kasus Kerusuhan 22 Mei, Massa Aksi Geruduk Komnas HAM
TONTON JUGA:
Video Production: Bayu Romadi
Sumber: TribunJakarta
Chord Kunci Gitar Lagu Anak Lanang - Yeni Inka : Kulo Nyuwun Pangestu
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Babar Pisan Shinta Arsinta, Trending di Youtube
Selasa, 23 Januari 2024
Lirik Lagu Pupusing Nelongso - Happy Asmara Feat Hasan Toys : Wes Kadung Mati Rosoku
Selasa, 23 Januari 2024
Chord Kunci Gitar Wirang Denny Caknan, Namung Masalah Tresno Tapi Kok Yo Loro
Minggu, 21 Januari 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.