Kamis, 9 April 2026

Terkini Nasional

Yupen Hadi Berharap 29 Terdakwa Tragedi 21 22 Mei 2019 Segera Dibebaskan

Selasa, 20 Agustus 2019 23:53 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUN-VIDEO.COM, KEMAYORAN - Tim kuasa hukum tragedi 21-22 Mei 2019, Yupen Hadi, berharap 29 terdakwa tragedi 21-22 Mei 2019 segera dibebaskan.

Karenanya, saat mendampingi persidangan 29 terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Yupen Hadi tak mengajukan eksepsi.

Hal itu dilakukan dengan tujuan mempercepat waktu persidangan.

"Kami mengajukan untuk tidak melakukan eksepsi. Untuk mempercepat waktu, kami tidak mengajukkan eksepsi. Terdakwa juga setuju," jelas Yupen, di kantor PN Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2019).

Yupen menyatakan, harapan besar untuk 29 terdakwa terkait tragedi 21-22 Mei 2019 ini agar segera terbebas dari status terdakwa.

"Harapan kami semua ini segera selesai, mereka sudah menjalani hukuman. Kalau bisa sih vonis tahanannya sudah selesai," pungkas Yupen.

Adapun nama-nama dari 29 terdakwa tersebut, di antaranya Zulfikar, Nazarkhan, Hardian, Febriantoro, Ridwan, Ichrom, Anwar, Gunawan, Hariyono, Tara Arbyansyah, dan Nurakhman.

Agus Sarohman, Trio Prasetio, Hendri Basuki, Syachrie, Sucipto, Deki Aries, Suyamto, Suhendar, Habib Musa, Achmad Sanusi, Supriyadi, Syahril, Mugiyanto, Felix Ganang, Handori, Ahmadi, Hermawan, dan Philip Sinaga.

Mereka terdiri dari 26 sekuriti, dua teknisi, dan satu cleaning service.(*)

TONTON JUGA:

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved