Tribunnews Update
Pelanggar Sistem Ganjil Genap Beri Uang 'Damai' ke Polisi, Petugas Tolak & Ingatkan Penumpang
TRIBUN-VIDEO.COM - Sistem ganjil genap mulai berlaku hari ini, Senin (9/9/2019).
Pihak kepolisian menemukan sejumlah pengendara mobil yang melanggar kebijakan tersebut.
Satu di antaranya yakni pengendara mobil Xpander berpelat genap yang melintas di kawasan Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Seorang penumpang di mobil tersebut bahkan sempat memberi uang damai ke polisi namun ditolak oleh petugas.
Dikutip dari Tribun Jakarta, menemukan pelanggar sistem ganjil genap, Kanitlantas Kemayoran Iptu Dodi Ambara menyetop dan meminta pengendara ke pinggir jalan.
Dodi lantas meminta sang sopir menyerahkan SIM dan STNK.
Di dalam mobil Xpander abu-abu tersebut ada dua penumpang, satu sopi laki-laki mengenakan topi dan satu lainnya yakni seorang wanita yang duduk di kursi belakang.
Sang sopir lantas mengeluarkan SIM dan STNK untuk diserahkan ke pihak kepolisian.
Tampak penumpang wanita berbaju kuning tersebut memegang uang pecahan Rp50 ribu.
Berdasarkan wawancara singkat, sopir mengaku baru mengetahui adanya pemberlakuan untuk perluasan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta.
Seusai Dodi mengingatkan bahwa sang sopir harus datang ke sidang untuk mengambil, penumpang wanita menyodorkan uang pecahan Rp50 ribu yang dilipat.
Namun Dodi menolaknya karena menurutnya uang tersebut bukan hak Dodi.
Dodi menegaskan uang tersebut adalah uang hak negara bukan haknya sebagai polisi.
Ia menyarankan agar pelanggar menghadiri sidang tilang yang akan digelar pada 20 September mendatang.
Sang penumpang wanita beberapa kali menyodorkan uang ke Dodi untuk damai.
Namun Dodi tetap menolak dan mengingatkan kepada wanita tersebut bahwa uang damai tersebut bisa membawanya ke penjara.(Tribun-Video.com)
ARTIKEL POPULER:
Baca: Melanggar Sistem Ganjil Genap, Pelanggar Berusaha Kasih Rp50 Ribu dan Ditolak Polisi
Baca: Perluasan Sistem Ganjil Genap Berlaku Hari Ini, Pengguna Jalan Harus Perhatikan 25 Ruas Jalan Ini
Baca: Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Diberlakukan Mulai 9 September 2019
TONTON JUGA:
Sumber: Tribun Video
TRIBUNNEWS UPDATE
Alasan Jokowi Blusukan Keliling Indonesia, PSI: Ingin Penuhi Janji, Jangan Ditarik Konflik Masa Lalu
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rubio Bungkam soal Drone Rusia yang Jatuh, Presiden Rumania Akui UAV Dihalau saat Lewati Ukraina
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Viral Jingle Mas Bahlil Ganteng, Menteri ESDM Ngaku Penasaran: Ingin Bertemu Sosok Pembuat Lagu
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Sunan Kalijaga Umumkan Mundur Jadi Pengacara Erin, Ogah Berurusan dengan Janda Andre Taulany
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Berujung Lapor Polisi! Mama Yasinta Tuntut Dugaan Eksploitasi di Film Pesta Babi: Harus Dihentikan
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.