Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Metropolitan

Melanggar Sistem Ganjil Genap, Pelanggar Berusaha Kasih Rp50 Ribu dan Ditolak Polisi

Senin, 9 September 2019 13:41 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUN-VIDEO.COM, SAWAH BESAR - Pengendara mobil Mitsubishi Xpander abu-abu berpelat genap melanggar kebijakan ganjil-genap kendaraan, di kawasan Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Kanitlantas Kemayoran Iptu Dodi Ambara pun segera menyetop mobil tersebut di pinggir bahu jalan.

Sang sopir yang mengenakan topi, tampak kikuk ketika Dodi Ambara meminta STNK dan SIM kepadanya.

"Tolong keluarkan STNK dan SIM-nya," ujar Dodi Ambara kepada sopir, saat hari pertama pemberlakuan ganjil-genap kendaraan, di Jalan Gunung Sahari, pada Senin (9/9/2019).

Sang sopir pun langsung memberikan STNK dan SIM-nya kepada Dodi.

Sementara, di belakang sopir tampak seorang wanita mengenakan kacamata dan baju kuning menggenggam uang kertas senilai Rp 50 ribu.

"Damai saja, pak," seru wanita tersebut, mendekatkan tangan kanannya kepada Dodi.

"Hah? Damai? Jangan-lah nggak boleh. Jangan bu, ya," balas Dodi sambil menulis pasal pelanggaran ganjil-genap kendaraan.

Dodi melanjutkan, agar wanita tersebut mematuhi aturan untuk mengikuti sidang pengadilan di kejaksaan.

"Nanti bayar buat negara saja. Ambil di kejaksaan tanggal 20, ya. Jangan kasih saya. Itu bukan hak saya, nanti ibu masuk penjara nanti, ya," tutur Dodi kepada wanita tersebut. (*)

ARTIKEL POPULER:

Baca: CocoPallet, Start Up Palet Pengiriman dari Daur Ulang Sabut Kelapa, Meminimalisir Penebangan Pohon

Baca: Chhord Gitar dan Lirik Lagu Amin Paling Serius - Cover by Ixora Meira

Baca: Gojek Luncurkan GoGames, Para Driver Ditantang Gamers Cantik Ini

TONTON JUGA:

Editor: Tri Hantoro
Sumber: TribunJakarta

VIDEO TERKAIT

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved