Kamis, 11 Juni 2026

Terkini Nasional

Setelah Pertamax Naik, BI Rate 5,50 Persen, Berpotensi Dongkrak Cicilan KPR

Kamis, 11 Juni 2026 08:02 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah Pertamax Naik, BI Rate 5,50 Persen Berpotensi Dongkrak Cicilan KPR

Dalam beberapa hari ini, masyarakat dikejutkan dengan keputusan dari institusi negara.

Pertama, Bank Indonesia (BI) tiba-tiba menaikkan suku bunga acuan (BI Rate) 25 basis poin menjadi 5,50 persen pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Selasa (9/6/2026).

Keputusan ini diambil lebih cepat dari jadwal RDG reguler BI yang semula direncakan berlangsung pada 17-18 Juni 2026.

Langkah BI menaikkan suku bunga acuan untuk menahan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS makin dalam.

Kedua, pemerintah menyetujui Pertamina menaikkan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yakni Pertamax RON 92 dari Rp12.300 per liter menjadi Rp16.250 per liter, mulai 10 Juni 2026.

Pengumuman naiknya harga Pertamax dilakukan secara mendadak tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, tetapi hanya disampaikan melalui siara pers dari Pertamina Patra Niaga pada Selasa (9/6/2026) malam sekitar pukul 23.34 WIB.

Baca: BI Rate Naik 25 Bps Jadi 5,50 Persen, Rupiah Menguat 114 Poin ke Level Rp17.944 per Dolar AS

Dampak Kenaikan BI Rate Terhadap Cicilan KPR

BI-Rate adalah suku bunga kebijakan moneter utama yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Angka ini berfungsi sebagai suku bunga acuan utama untuk mengendalikan inflasi, menjaga kestabilan nilai tukar rupiah, dan menjadi patokan bagi bank-bank umum dalam menentukan suku bunga kredit maupun tabungan.

Dengan begitu, ketika BI Rate naik maka bunga pinjaman di perbankan ke depannya menjadi naik, satu di antaranya KPR.

Kenapa bunga KPR bisa naik? Sebab, pengeluaran perbankan ke depan akan naik juga karena harus mengeluarkan bunga lebih besar kepada nasabah deposito maupun produk simpanan lain di bank.

Hal itu biasa disebut biaya dana bank (cost of fund), artinya biaya riil yang harus dikeluarkan bank untuk memperoleh dana simpanan dari nasabah seperti deposito maupun giro.

Agar keuntungan perbankan tidak tergerus karena biaya dana bank naik, maka perbankan menaikkan suku bunga pinjaman seperti KPR.

Dengan kata lain, bank membebankan kenaikan biaya dana ini kepada nasabah dengan mendongkrak suku bunga pinjaman.

Chief Economist BTN Myrdal Gunarto mengatakan, bunga KPR non-subsidi berpotensi mengalami penyesuaian setelah BI Rate naik.

"Kalau yang non subsidi pasti akan ada penyesuaian langsung, karena kan dari sisi funding cross-nya sudah naik, jadi ya memang menyesuaikan kondisinya dengan apa yang terjadi di perekonomian kita saat ini," kata Mydral saat dihubungi Tribunnews, Rabu (10/6/2026).

Sedangkan bunga KPR subsidi relatif aman karena menggunakan skema bunga tetap yang ditetapkan pemerintah, sehingga tidak langsung terpengaruh oleh kenaikan suku bunga pasar.

"Kalau untuk bunga KPR yang subsidi pemerintah tetap jadi aman untuk yang subsidi untuk yang masyarakat berhak mendapatkan itu," tegasnya.

Myrdal menyebut, implementasi kenaikan bunga KPR setelah pengumuman BI Rate, biasanya terjadi sekitar 3 bulan ke depan.

"Transmisi kebijakan moneter ke pasar riil sekitar 3 hingga 6 bulan," paparnya.

Baca: PERTAMAX MELAMBUNG! DPR Sentil Pemerintah Kebijakan Diambil Tanpa Peringatan

Alasan BI Naikkan BI Rate

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengungkap alasan di balik keputusan BI yang secara mendadak menaikkan suku bunga acuan menjadi 5,50 persen.

Menurut Perry, keputusan tersebut diambil setelah BI melakukan evaluasi rutin terhadap perkembangan ekonomi dan pasar keuangan yang dilakukan setiap pekan.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan tugasnya, BI tidak hanya mengandalkan Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulanan untuk memantau kondisi ekonomi.

Setiap hari Selasa, BI juga melakukan evaluasi berkala terhadap hasil kebijakan yang telah dijalankan.

"Sesuai undang-undang dan praktik selama ini, pengambilan keputusan kalau kebijakan-kebijakan BI itu setiap rapat Dewan Gubernur bulanan," ucap Perry di Gedung DPR RI, Selasa.

"Nah, tentu saja waktu membuat keputusan itu kan ada proyeksi-proyeksi. Nah, setiap minggu, setiap hari Selasa, setiap hari Selasa itu BI melakukan evaluasi pelaksanaannya gimana. Apakah proyek ini sejalan atau enggak," sambungnya.

Perry mengatakan, pada RDG sebelumnya yang digelar pada 19-20 Mei 2026, BI telah menaikkan BI Rate sebesar 50 basis poin.

Saat itu, keputusan diambil berdasarkan berbagai proyeksi ekonomi dan pasar yang tersedia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabar Buruk untuk Masyarakat: Setelah Harga Pertamax Naik, Cicilan KPR Setiap Bulan Bersiap Melonjak

Editor Video: Magang/Dian Rahmawati

# kpr # pertamax # bi rate

Editor: Fitriana SekarAyu
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #KPR   #Pertamax   #BI Rate

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved