TRIBUNNEWS UPDATE
Hery Susanto Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Terbukti Pelanggaran Berat Kode Etik
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Hery Susanto resmi dipecat dengan tidak hormat dari Ketua Ombudsman periode 2026-2031.
Pemecatan itu diambil setelah Majelis Etik Ombudsman RI menggelar rapat pleno pada Senin (8/6).
Adapun Hery Susanto dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode etik perilaku anggota Ombudsman.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025.
Baca: Majelis Etik Ombudsman Terima 12-14 Laporan Terkait Dugaan Kasus Hukum Hery Susanto
Baca: LAHP Ombudsman Jadi Sorotan, Yeka Hendra Diduga Terima Imbalan dari Korporasi CPO
Ia mengatakan kasus yang menjerat Hery ini berawal dari salah satu perusahaan bernama PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Kemudian, Hery yang masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kemenhut.
(Tribun-Video.com)
Program: Tribunnews Update
Host: Maria Nanda Ayu Saputri
Editor Video: Nathanael Moer Rahardian
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Video Production: Nathanael MoerRahardian
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
LAHP Ombudsman Jadi Sorotan, Yeka Hendra Diduga Terima Imbalan dari Korporasi CPO
Selasa, 26 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO
Senin, 25 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Majelis Etik Ombudsman Ungkap Dugaan Hery Susanto Minta Dana hingga Peras BUMN dalam Kasus Etik
Sabtu, 23 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.