Senin, 8 Juni 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Hery Susanto Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Terbukti Pelanggaran Berat Kode Etik

Senin, 8 Juni 2026 16:40 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Hery Susanto resmi dipecat dengan tidak hormat dari Ketua Ombudsman periode 2026-2031. 

Pemecatan itu diambil setelah Majelis Etik Ombudsman RI menggelar rapat pleno pada Senin (8/6). 

Adapun Hery Susanto dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode etik perilaku anggota Ombudsman.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Baca: Majelis Etik Ombudsman Terima 12-14 Laporan Terkait Dugaan Kasus Hukum Hery Susanto

Baca: LAHP Ombudsman Jadi Sorotan, Yeka Hendra Diduga Terima Imbalan dari Korporasi CPO

Ia mengatakan kasus yang menjerat Hery ini berawal dari salah satu perusahaan bernama PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Kemudian, Hery yang masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk membatalkan kebijakan Kemenhut.

(Tribun-Video.com)

Program: Tribunnews Update
Host: Maria Nanda Ayu Saputri 
Editor Video: Nathanael Moer Rahardian
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Video Production: Nathanael MoerRahardian
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Hery Susanto   #PTDH   #kode etik   #Ombudsman

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved