Selasa, 9 Juni 2026

Terkini Nasional

LAHP Ombudsman Jadi Sorotan, Yeka Hendra Diduga Terima Imbalan dari Korporasi CPO

Selasa, 26 Mei 2026 08:22 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara korupsi ekspor minyak goreng, Yeka Hendra Fatika disebut menerima uang dari Wilmar Group terkait penerbitan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman.

LAHP itu diterbitkan oleh Yeka ketika masih menjabat sebagai anggota Ombudsman periode 2021-2026 dan demi kepentingan Wilmar Group yang sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta gugatan perdata melawan Kementerian Perdagangan tahun 2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, suap itu diterima oleh Yeka melalui rekening milik orang dekatnya wanita berinisial ANK.

"Bahwa Tersangka YHF telah menerima sejumlah uang dari Korporasi PT Willmar Group terkait dengan LAHP Nomor: 0418/IN/IV/2022/JKT tanggal 15 Agustus 2022 melalui rekening atas nama saudari ANK dan beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Willmar Group," kata Syarief dalam jumpa pers, Senin (25/5/2026).

Terkait hal ini, Syarief juga menjelaskan, bahwa LAHP itu diterbitkan Yeka pada 15 Agustus 2022 bermula dari investigasi Ombudsman yang diinisiasi Yeka soal adanya kelangkaan minyak goreng.

Investigasi itu dilakukan pada awal Februari 2022 yang dimana Yeka memerintahkan Tim Kepala Keasistenan Utama (KKU) III untuk melakukan survei di 34 provinsi dengan cara tracking melalui media.

Baca: KPK Ungkap Potensi Korupsi dalam Operasional MBG, Sistem Pengawasan Diminta Segera Diperkuat

"Yang selanjutnya dituangkan dalam Laporan Informasi Ombudsman tanggal 24 Maret 2022 perihal Dugaan Maladministrasi dalam Penyediaan dan Stabilisasi Harga Minyak Goreng oleh Kementrian Perdagangan RI," ucap Syarief.

Akan tetapi lanjut Syarief, Yeka justru mengubah materi laporan informasi Ombudsman yang tadinya terkait kelangkaan minyak goreng, menjadi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum.

DMO sendiri merupakan kebijakan pemerintah yang mewajibkan bagi perusahaan penghasil komoditas tertentu untuk menjual sebagian hasil produksinya di dalam negeri.

Namun kebijakan DMO itu pada akhirnya dituding terdapat unsur Maladministrasi sehingga dicabut melalui LAHP Ombudsman RI nomor 0418/IN/IV/2022/JKT tanggal 15 Agustus 2022 yang juga disusun secara melawan hukum.

Tak berhenti disana, Yeka pun kata Syarief juga melakukan perbuatan melawan hukum lainnya dengan menyerahkan LAHP tersebut bukan kepada Kemendag selaku terlapor namun kepada Marcella Santoso dan Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF) yang merupakan kuasa dari tiga korporasi termasuk Wilmar.

"LAHP itu yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk materi gugatan tata usaha negara dan materi gugatan perdata kepada Kementerian Perdagangan RI, sehingga menjadi pertimbangan dalam Putusan Onslag Perkara Pidana Ekspor CPO dengan Terdakwa Korporasi PT Willmar Group, PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group," jelasnya.

Terkait aliran dana ini, Syarief mengatakan bahwa penyidik telah menemukan barang bukti terkait hal tersebut melalui bukti transfer berbentuk rekening koran.

Baca: GAK GUNA MENTERINYA! Hotman Paris Desak Prabowo untuk Tutup Kementerian HAM

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Yeka Hendra Disebut Terima Uang & Jatah Proyek dari Korporasi CPO terkait Penerbitan LAHP Ombudsman

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved