Jumat, 5 Juni 2026

Tribunnews Update

Skandal Eks Pimpinan BGN Dadan cs: Mark Up Pengadaan Motor hingga Afiliasi SPPG yang Raup Miliaran

Kamis, 4 Juni 2026 09:22 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).

Dadan cs diduga melawan hukum terkait pengadaan barang dan jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026) mengatakan, ketiga tersangka melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Dalam artian, mereka melakukan mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tak mendukung operasional pelaksanaan MBG.

Baca: Dadan Hindayana cs Jadi Tersangka Korupsi MBG, Purbaya Mengaku Ikut Kirim Data ke Kejagung

Baca: Prabowo Terima Laporan Kejanggalan di BGN Sebelum Copot Dadan cs, Ada Indikasi Penyelewengan

Adapun pengadaan yang dimaksud yakni 21 ribu unit motor listrik dengan nilai total Rp 1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu tablet, dan 5400 unit televisi 75 inch.

Dadan cs juga terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.

Menurut Syarief, sejatinya program MBG dikelola yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Namun pada pelaksanaannya, ternyata ditemukan banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN padahal tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Baca: Rekaman Video Kejagung Jemput Paksa Dadan Cs Terkait Dugaan Korupsi Program MBG

Baca: Prabowo Akui Sedih Copot Dadan Cs dari BGN: Saya Sedih Harus Ganti Orang yang Saya Sayangi

Yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka pun menerima uang insentif hingga miliaran rupiah tiap harinya.

Terkait kerugian keuangan negara, Syarief berujar masih dalam proses penghitungan.

Para tersangka saat ini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selain Terafiliasi dengan SPPG, Dadan Cs Diduga Mark Up Pengadaan Motor Listrik hingga Sepatu

Editor: Januar Imani Ramadhan
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #SPPG   #BGN   #Dadan Hindayana   #Kejagung

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved