Jumat, 5 Juni 2026

Terkini Daerah

Nasib AKBP Basuki Divonis 6 Tahun Penjara atas Kasus Kematian Kekasih Gelapnya di Hotel Semarang

Jumat, 22 Mei 2026 10:52 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM - Beginilah nasib AKBP Basuki divonis 6 tahun penjara atas kematian Dosen Levi.

AKBP Basuki merupakan Eks perwira Polda Jateng.

Ia terbukti lalai dalam kasus kematian dosen perempuan asal Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), D (35) alias Levi.

Di mana korban Levi ditemukan tewas tanpa busana di sebuah hotel di Semarang, Jawa Tengah November 2025 lalu.

Keputusan soal vonis AKBP Basuki tersebut, dibacakan dalam sidang vonis dengan terdakwa AKBP Basuki di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, pada Rabu (20/5/2026).

Ketua Majelis Hakim Ahmad Rasjid menilai bahwa AKBP Basuki terbukti lalai hingga menyebabkan kematian Levi.

Baca: Pastikan Pulang Selamat! Menlu Sugiono Video Call 9 WNI yang Sempat Ditahan Tentara Israel

Baca: Mentan Amran Jelaskan Maksud Prabowo soal Orang Desa Tak Pakai Dolar di Tengah Melemahnya Rupiah

AKBP Basuki disebut mengetahui kondisi Levi yang kritis, tetapi tak kunjung melakukan pertolongan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun," ucap hakim dalam amar putusan, dikutip dari Tribun Banyumas.

Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul NASIB AKBP Basuki Divonis 6 Tahun Penjara Atas Kematian Dosen Levi, Eks Perwira Polda Jateng

#viraldimediasosial #medsos #regional #shorts #jateng #akbpbasuki #dosen


Editor: winda rahmawati
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribun Medan

Tags
   #penjara   #kekasih   #kematian   #meninggal dunia   #polisi

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved