Tribunnews Update
Diduga Palsukan ISBN Buku Gibran End Game, Roy Suryo cs Laporkan Rismon Rismon Sianipar ke Polisi
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kubu Roy Suryo melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar, istri, beserta tim ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dokumen International Standard Book Number (ISBN) pada buku Gibran End Game.
Laporan tersebut dibuat Subhan Palal dan Irwan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).
Kuasa hukum pelapor, Abdul Gafur Sangadji mengatakan laporan tersebut diajukan berkaitan dugaan pemalsuan ISBN yang tercantum pada cetakan pertama buku tersebut.
Baca: Roy Suryo Heran Sikap Rismon Sianipar soal Ijazah Jokowi: 5 Hari sebelum RJ Masih Bahas Legalisasi
“Hari ini resmi laporkan Rismon dkk di antaranya Rismon kemungkinan ada istrinya, karena sebagai editor dalam buku ini kemungkinan ada yang lain dan pasal dilaporkan 391 tentang pemalsuan dokumen,” ujar Abdul Gafur di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).
Sementara pada cetakan kedua, nomor ISBN disebut sudah terdaftar secara resmi.
“Diduga Rismon bersama istri dan timnya memalsukan ISBN dalam buku Gibran End Game versi pertama cetakan pertama karena ada dua cetakan, pertama yang digunakan diduga palsu, pada cetakan kedua ISBN benar,” katanya.
Baca: Rismon Tantang Debat Roy Suryo soal Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa: Kok Seperti Preman ya?
Menurut Abdul, pihaknya tidak mempermasalahkan isi buku tersebut.
Fokus laporan, kata dia, hanya menyangkut legalitas ISBN yang digunakan pada penerbitan awal.
"Soal bukunya isinya tak dipersoalkan yang dipersoalkan adalah ISBN buku pertama dengan ISBN 9786347378040 ini yang diduga palsu, begitu dicetak kedua ISBN sudah baru 9786347378033 ini ISBN terdaftar atas nama Rismon, ISBN pertama terdaftar atas nama orang lain," tukas Abdul.
Kubu Roy Suryo sudah melakukan langkah pengecekan untuk memastikan dugaan tindak pidana pemalsuan.
Baca: Nasib Beda dr Tifa dan Roy Suryo! Rismon dan 2 Lainnya Bebas dari Jeratan Tersangka Kasus Ijazah
"Kami sudah cek ke Perpusnas dan bisa ditrack,” ujarnya.
Ia menambahkan, laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya setelah pelapor menyerahkan sejumlah dokumen pendukung sebagai barang bukti.
Terpisah, kuasa hukum Rismon Hasiholan Sianipar, Jahmada Girsang mengaku hingga saat ini pihaknya masih menunggu soal detil laporan tersebut.
“Saya Jahmada Girsang dan klienku Rismon menunggu tentang laporan itu, sebab kami tidak tahu pasal-pasal yang dilaporkan tentang peristiwa apa?, nanti pasti semua berjalan sesuai aturan hukum acara pidana yang baru,” kata Jahmada saat dihubungi, Sabtu (25/4/2026).
Baca: Rismon Tantang Roy Suryo Debat Berdua soal Kasus Ijazah Jokowi, Sentil agar Fokus & Tak Ngelantur
Rismon sebelumnya tersangkut kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Ia pun sempat ditetapkan menjadi tersangka bersama Rosy Suryo cs.
Namun belakangan, Rismon meminta maaf kepada Jokowi dan mengakui analisisnya soal salinan ijazah Jokowi ada yang keliru.
Setelah itu, Polda Metro Jaya pun menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Rismon Sianipar. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Roy Suryo Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan ISBN Buku Gibran End Game
Videografer: Reynas Abdila
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Kabareskrim Polri Janji Berantas Narkoba Tanpa Pandang Bulu, Anggota Terlibat Ditindak Tegas Serius!
3 jam lalu
Tribunnews Update
Purbaya Ungkap Strategi Baru MBG dari Menkeu, Anggaran BGN Kini Bisa Lebih Efisien Lagi demi Ekonomi
3 jam lalu
Tribunnews Update
Anies Soroti Pemerintahan Prabowo: Kebijakan Dinilai Kerap Berubah dan Minim Transparansi bagi Warga
3 jam lalu
Tribunnews Update
Penyidik Limpahkan Berkas Sudewo ke Jaksa KPK, Bupati Nonaktif Pati Segera Didakwa 2 Kasus Pekan Ini
3 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.