Senin, 12 Mei 2025

Rusuh di Papua

Inilah Kalimat Hoax yang Ditulis Tri Susanti, Tersangka Rusuh di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya

Kamis, 29 Agustus 2019 14:45 WIB
TribunWow.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), AKBP Cecep Susatya menyampaikan alasan penetapan Tri Susanti (TS) sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks, diskrminasi, dan provokasi yang menyebabkan kerusuhan di Papua.

Dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Cecep menyebutkan beberapa perkataan Tri Susanti di media sosial yang dianggap menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tri Susanti akan diperiksa Polda Jatim pada Jumat (30/8/2019).

"(Tri Susanti diperiksa) besok jumat," ucap Cecep.

Terkait peran 6 orang yang dicekal Polda Jatim dalam kasus tersebut, Cecep menyebut saat ini Polda Jatim masih melakukan penyelidikan.

"Kita masih mencoba mendalami dari peran masing-masing penyelidikan kita, follow up-nya kaan kita kabarkan," kata Cecep.

Tri Susati ditetapkan sebagai tersangka karena telah menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong tentang tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.

Ia dianggap telah memicu terjadinya kerusuhan di Papua beberapa waktu lalu.

Cecep lantas membacakan berita hoaks dan ujaran kebencian yang disebarkan oleh Tri Susanti di media sosial.

"Di sini ada ya dengan menyampaikan kata-kata seperti 'bendera tersebut dirobek dimasukkan selokan, dipatah-patahkan' yang menyebabkan amarah," kata Cecep membacakan berita hoaks yang disebarkan Tri Susanti.

Cecep menegaskan bahwa itu merupakan berita bohong yang memicu kemarahan masyarakat Papua lantas melakukan kerusuhan.

"Ini berita hoaks," ucapnya.

Cecep lantas membacakan kembali ujaran kebencian yang juga disebarkan oleh tersangka Tri Susanti.

"Sampai sejauh ini, 'mohon perhatian, kami butuh bantuan masyarakat karena Papua akan melakukan perlawanan dengan menyiapkan senjata dan panah'," ucap Cecep membacakan ujaran kebencian yang ditulis Tri Susanti.

"Ini juga berita ujaran kebencian maupun hoaks di sini bisa," tutur Cecep.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Inilah Kalimat Hoax yang Ditulis Tri Susanti, Tersangka Rusuh di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya

ARTIKEL POPULER:

Baca: Polda Jatim Sudah Periksa 21 Saksi Terkait Kasus Ujaran Kebencian Mahasiswa Papua di Surabaya

Baca: Kasus Rasisme dan Persekusi Mahasiswa Papua di Surabaya, Danramil Tambaksari Terlibat & Diskors

Baca: Terkait Kasus Persekusi dan Rasisme di Surabaya, Polda Jatim Periksa 60 Saksi

TONTON JUGA:

Editor: Radifan Setiawan
Video Production: Radifan Setiawan
Sumber: TribunWow.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved