Rabu, 13 Mei 2026

Tribunnews Update

2 Eks Pejabat Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara buntut Kasus Korupsi Minyak Mentah 2018-2023

Selasa, 12 Mei 2026 18:15 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua terdakwa eks petinggi PT Pertamina (Persero) dijatuhi hukuman masing-masing 6 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina, subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Kedua terdakwa tersebut adalah mantan Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina periode 2011–2015, Alfian Nasution.

Serta mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014, Hanung Budya Yuktyanta.

Selain hukuman penjara, majelis hakim (12/5/2026) juga menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 1 miliar.

Baca: Berkaca dari Serangan AS, Iran Usul ke PBB Bikin Larangan Serang Fasilitas dan Ilmuwan Nuklir

Baca: Mahkamah Konstitusi Tegaskan Jakarta Masih Jadi Ibu Kota RI hingga Presiden Tekken Keppres soal IKN

Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang satu bulan berikutnya.

"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 6 tahun," ucap hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).

"Dalam hal kekayaan dan pendapatan tersebut terpidana tidak mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 160 hari," jelasnya.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Dua Mantan Bos Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Thalia AshrizarDhanessa
Video Production: Nathanael MoerRahardian
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved