Tribunnews Update
2 Eks Pejabat Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara buntut Kasus Korupsi Minyak Mentah 2018-2023
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua terdakwa eks petinggi PT Pertamina (Persero) dijatuhi hukuman masing-masing 6 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina, subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Kedua terdakwa tersebut adalah mantan Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina periode 2011–2015, Alfian Nasution.
Serta mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014, Hanung Budya Yuktyanta.
Selain hukuman penjara, majelis hakim (12/5/2026) juga menjatuhkan pidana denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 1 miliar.
Baca: Berkaca dari Serangan AS, Iran Usul ke PBB Bikin Larangan Serang Fasilitas dan Ilmuwan Nuklir
Baca: Mahkamah Konstitusi Tegaskan Jakarta Masih Jadi Ibu Kota RI hingga Presiden Tekken Keppres soal IKN
Denda tersebut wajib dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang satu bulan berikutnya.
"Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 6 tahun," ucap hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).
"Dalam hal kekayaan dan pendapatan tersebut terpidana tidak mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 160 hari," jelasnya.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Dua Mantan Bos Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah
Reporter: Thalia AshrizarDhanessa
Video Production: Nathanael MoerRahardian
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Desakan Hukuman Maksimal bagi 3 Oknum TNI Pembunuh Ilham Pradipta Kian Kuat
Senin, 25 Mei 2026
Terkini Daerah
Nasib AKBP Basuki Divonis 6 Tahun Penjara atas Kasus Kematian Kekasih Gelapnya di Hotel Semarang
Jumat, 22 Mei 2026
Terkini Nasional
Mahfud MD Sebut Nadiem Makarim Tak Layak Dituntut 18 Tahun Penjara: Terbukti Tidak Memperkaya Diri
Kamis, 21 Mei 2026
Live Tribunnews Update
Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi PT PAL, Rugikan Negara Rp 105 Miliar
Rabu, 20 Mei 2026
Nasional
Mahfud MD Bela Nadiem Makarim! Sebut Tak Layak Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook
Rabu, 20 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.