Rabu, 27 Mei 2026

Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Soal Dugaan Penghasutan Ceramah JK

Senin, 20 April 2026 21:23 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) melaporkan dua pegiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya (Abu Janda) ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).

Keduanya dilaporkan terkait dugaan penghasutan dan provokasi atas potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla di Universitas Gadjah Mada (UGM) berapa waktu lalu.

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor STTPLP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Perwakilan APAM sekaligus pelapor Paman Nurlette menyampaikan bahwa laporan ini dilayangkan sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum. 

Menurutnya, bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan melalui jalur hukum sesuai prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pihak pelapor melampirkan barang bukti berupa potongan video ceramah Jusuf Kalla yang diunggah di kanal YouTube Cokro TV dan akun Facebook Permadi Arya.

Paman menuturkan bahwa distribusi video yang tidak utuh tersebut menimbulkan persepsi negatif, bahkan memantik kebencian serta permusuhan di tengah masyarakat.

"Dampak sosial dari penyebaran konten tersebut khususnya bagi masyarakat Maluku yang memiliki pengalaman konflik komunal di masa lalu," ungkapnya kepada wartawan di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).

Ia mengkhawatirkan narasi yang berkembang dapat merusak nilai pluralisme, toleransi, dan kehidupan antarumat beragama yang selama ini terjaga.

Lebih lanjut, tindakan memotong dan menyebarkan video ceramah secara parsial dapat mengarah pada unsur niat jahat (mens rea), karena berpotensi mengubah makna utuh dari pernyataan Jusuf Kalla. 

Ia menegaskan bahwa dalam ceramah lengkapnya, Jusuf Kalla justru menyampaikan kritik terhadap pemahaman keliru terkait konflik agama, bukan membenarkan kekerasan.

Pihak pelapor menyatakan bahwa tindakan mendistribusikan konten yang mengandung unsur penghasutan, provokasi, dan kebencian dapat dijerat pidana.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan dugaan pelanggaran sejumlah pasal, antara lain Pasal 443 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 243 dan Pasal 130 terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaporan ini tidak mengatasnamakan Jusuf Kalla namun datang dari inisiatif APAM.

"Bukan dari Bapak Jusuf Kalla kami melihat adanya mens rea dari potongan video tersebut sehingga membuat laporan," pungkas Paman.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.

Sebelumnya, Jusuf Kalla dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik dan sejumlah organisasi kemasyarakatan terkait dugaan penistaan agama pada Minggu (12/4/2026) malam.

Laporan tersebut dilayangkan menyusul pernyataan Jusuf Kalla dalam sebuah ceramah yang dinilai menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat, terutama di media sosial.

Video ceramah Jusuf Kalla itu disampaikan di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam agenda bertajuk Ramadan Public Lecture.

JK dilaporkan atas dugaan tindak pidana penistaan agama Pasal 300 UU 1/2023, Pasal 301, Pasal 263, Pasal 264, dan atau Pasal 243.

Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

 

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved