Nasional
Gugatan CLS Kasus Ijazah Ditolak! PN Solo Kabulkan Eksepsi Jokowi dan Tergugat Lain
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah menolak gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo.
Citizen lawsuit adalah mekanisme gugatan warga negara terhadap pemerintah atau institusi publik atas dugaan pelanggaran hak atau kewajiban negara.
Sidang dengan agenda putusan digelar secara daring melalui sistem e-court pada Selasa (14/4/2026).
Dalam amar putusan No.211/Pdt.G/2025/PN Skt, majelis hakim menerima eksepsi dari seluruh pihak tergugat.
Baca: Polisi Selidiki Kematian IRT di Tulungagung, Korban Ditemukan Tewas Mengenaskan di Rumahnya
Baca: Guru SMP di Siak Jadi Tersangka Imbas Kematian Siswa Kena Ledakan saat Praktik Sains, Dinilai Lalai
“Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard). Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp537.000,” ujar Humas PN Kota Solo, Subagyo.
Putusan tersebut sudah diunggah di e-court dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Sehingga para pihak baik penggugat maupun tergugat sudah bisa mengakses putusan sidang CLS ijazah Jokowi.
"Putusannya hari ini diputus hari Selasa tanggal 14 April 2026. Sudah di-upload, diunggah di e-court juga di SIPP," kata dia.
Hakim Kabulkan Eksepsi Tergugat
Putusannya tersebut mengabulkan eksepsi dari tergugat I, II, III, dan turut tergugat.
Rincian Tergugat dalam Perkara CLS Ijazah Jokowi di PN Solo
Tergugat I: Joko Widodo (Jokowi), sebagai pihak yang ijazahnya dipersoalkan.
Tergugat II: Universitas Gadjah Mada (UGM), lembaga pendidikan tempat Jokowi menempuh studi.
Tergugat III: Komisi Pemilihan Umum (KPU), lembaga yang berwenang memverifikasi dokumen pencalonan presiden.
Turut Tergugat: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), sebagai otoritas yang mengatur sistem pendidikan dan ijazah di Indonesia.
Pertimbangan Hakim
Kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, mengatakan sudah menerima salinan putusan tersebut.
Andhika juga mengatakan bahwa putusan tersebut tidak menyatakan bahwa ijazahnya Jokowi itu asli.
"Jadi tolong dicatat, dengan putusan ini, majelis hakim berpendapat bahwa putusan ini tidak menyatakan ijazahnya Pak Jokowi asli. Itu yang pertama," kata dia.
Andhika menyampaikan kenapa dinyatakan NO karena majelis makim mempertimbangkan banyak parameter kaitannya dengan gugatan CLS.
"Jadi majelis hakim berpedoman pada SK KMA Nomor 36/KMA/SK/II/2013. Nah, ini pendapat majelis hakim itu CLS ini hanya digunakan untuk yang berkaitan dengan lingkungan hidup atau yang kepentingan negara, kira-kira begitu," imbuh dia.
"Tetapi, ya itu pasti kami bantah. Mungkin nanti akan kami sampaikan dalam gugatan kami yang lain atau dalam banding kami yang akan kami ajukan setelah ini," tambah dia.
Persoalan Ijazah Jokowi
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan dengan adanya putusan tersebut pihak-pihak yang selama ini dengan sengaja untuk melempar isu-isu tentang persoalan ijazah mereka bisa memahami dan sadar.
Menurutnya UGM telah mengakui kebenarannya terkait ijazah Jokowi.
Begitu juga Polda Metro Jaya selaku penyidik dalam perkara ini.
"Oleh karena eksepsi dikabulkan maka terkait pokok perkara tidak lagi dipertimbangkan. Demikian substansi dari pada putusan sebagaimana yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim pada hari ini," kata YB Irpan.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul PN Solo Kabulkan Eksepsi Jokowi dan Tergugat Lain, Tolak Gugatan CLS Kasus Ijazah
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Begini Respons Dokter Tifa Dituduh Menikmati Uang Hasil Penjualan Buku Jokowi's White Paper
7 hari lalu
Terkini Nasional
Rismon Sindir Roy Suryo Cs yang Hanya Tampil saat Dirinya Cari Data di Kasus Ijazah: Dia Sibuk di TV
7 hari lalu
Terkini Nasional
Disebut Pengkhianat seusai Minta Maaf ke Jokowi, Rismon: Saya yang Cari Data Pontang-panting
7 hari lalu
Terkini Nasional
PN Surakarta Tolak Gugatan Citizen Lawsuit Terkait Ijazah Jokowi, Ini Alasannya
Selasa, 14 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.