Tribunnews Update
Rusuh di Fakfak Papua, Polisi Duga Pengibaran Bendera Bintang Kejora Jadi Pemicu
TRIBUN-VIDEO.COM - Unjuk rasa di Fakfak, Papua Barat, Rabu (21/8/2019) berlangsung rusuh.
Pihak kepolisian menduga pemicu kerusuhan tersebut adalah adanya pengibaran bendera bintang kejora.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Papua Barat Mathias Krey.
Dikutip dari Tribunnews, Mathias mengungkapkan kerusuhan tersebut dipicu karena adanya selisih pendapat.
Sekelompok Oknum berusaha untuk memasuki barisan merah-putih dan menaikkan bendera bintang kejora.
Kedua kelompok tersebut tidak sependapat hingga akhirnya berselisih.
Dikutip dari Kompas.com, terdapat bendera selain bendera merah-putih ditengah kerumunan massa aksi.
Massa ingin menurunkan bendera selain bendera merah-putih tersebut.
Namun keinginan massa ditolak oleh oknum yang membawa bendera bintang kejora tersebut.
Oknum-oknum yang tak bertanggungjawab kemudian memanfaatkan pertengkaran tersebut dengan membakar Pasar Tumburuni.
Saat dilakukan perdamaian dengan para pedagang pasar di Kantor Dewan Adat Papua, malah berujung anarkis dan membakar kantor tersebut.
Mathias mengungkapkan kerusuhan Fakfak tersebut berhasil dikendalikan.(*)
(Tribun-Video.com)
ARTIKEL POPULER:
Baca: Kabupaten Fakfak di Papua Barat
Baca: Fakfak Rusuh, Emak-emak Kibarkan dan Cium Bendera Indonesia
Baca: Pasar di Kabupaten Fakfak Dibakar Massa Kerusuhan
TONTON JUGA:
Sumber: Tribun Video
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman Perang India-Pakistan: Gencatan Senjata Dilanggar, Situs Nuklir Dibidik, Rudal China Siaga
9 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Kondisi Malah Kritis! India Pakistan Saling Tuduh Langgar Gencatan Senjata, Perbatasan Mencekam
9 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jet Thunder Pakistan Pakai Rudal Hipersonik China Hantam S-400 Rusia Milik India, Perang Udara Pecah
10 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Habiburokhman Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Kasus Meme Prabowo-Jokowi, Maklumi Meski Hina Presiden
10 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hercules Terancam Dipidana Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Selidiki Adanya 'Perintah Atasan'
10 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.