Selasa, 9 Juni 2026

Viral

Viral Warga Blokade Rel KAI di Lampung gegara Kesal Mobil Terserempet seusai Ngeyel Menerobos

Sabtu, 28 Maret 2026 13:13 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah warga memblokir perlintasan kereta api lantaran kesal dengan peristiwa penyerempatan mobil.

Sejumlah warga di Lampung ini meletakkan potongan besi di tengah rel kereta api.

Aksi warga tersebut dipicu emosi karena mobil minibus tertabrak kereta api.

Insiden itu terjadi karena pengemudi mobil diduga memaksa melintas saat kereta sudah dalam jarak dekat.

Sebagai bentuk kekecewaan, warga kemudian melakukan aksi blokade di perlintasan kereta.

Mereka menaruh benda di sekitar rel sehingga sempat mengganggu perjalanan kereta api dan aktivitas di sekitar lokasi.

Menanggapi video viral tersebut, Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari membenarkan adanya aksi blokade jalur oleh sekelompok massa menggunakan material rel bekas tersebut.

Baca: Viral! Warga Blokir Rel KA Tak Terima Mobil Tertemper Kereta, Ancam Demo Jika KAI Tak Ganti Rugi

"Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (25/3/2026)," ujar Zaki dalam siaran persnya, Kamis (26/3/2026).

Ia mengatakan bahwa aksi blokade tersebut tidak berlangsung lama. Pihak kepolisian dan TNI bersama warga langsung memindahkan material besi yang menutup jalur kereta api.

Sekitar pukul 17.25 WIB, jalur dipastikan sudah bersih dan kembali normal untuk dilewati kereta api yang menuju Stasiun Tarahan.

"Kami sangat mengapresiasi kepolisian dan TNI yang telah bertindak cepat dalam mengamankan jalur dan perjalanan kereta api," tambah Zaki.

Baca: Gegara Mobil Tertabrak KA! Warga di Bandar Lampung Blokir Perlintasan Kereta Pakai Besi

Dia menegaskan bahwa aksi memblokade atau meletakkan barang di atas rel merupakan tindakan ilegal yang sangat berbahaya dan melanggar hukum.

"Ini sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180: Melarang setiap orang merusak atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian," ujar Zaki.

Lalu, pada pasal 181 ayat (1) berisi larangan setiap orang berada di ruang manfaat jalur KA, menyeret/meletakkan barang di atas rel, atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain.

"Tindakan tersebut jelas melanggar aturan dan bisa berakibat fatal bagi keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat itu sendiri," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul WARGA di Lampung Blokir Jalur Kereta Api Gegara Kesal Mobil Diserempet Padahal Menerobos

# viral # kereta api # perlintasan kereta api # lampung # KAI

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: ahmadshalsamalkhaponda
Sumber: Tribun Medan

Tags
   #viral   #kereta api   #perlintasan kereta api   #Lampung   #KAI

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved