Terkini Daerah
Gegara Mobil Tertabrak KA! Warga di Bandar Lampung Blokir Perlintasan Kereta Pakai Besi
TRIBUN-VIDEO.COM - Viral di media sosial, sebuah video yang memperlihatkan warga memblokir perlintasan kereta api.
Video berdurasi 39 detik dibagikan akun @murzzzrfserpong08.
Terlihat dalam video itu, puluhan warga berada di sekitar perlintasan kereta api tanpa palang pintu.
Sejurus kemudian, tampak sejumlah pemuda mengangkat batangan besi yang menyerupai potongan rel.
Batangan besi itu kemudian ditaruh di kedua sisi perlintasan yang berbatasan dengan jalan aspal.
Disebutkan juga peristiwa itu terjadi di perlintasan kereta api di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.
Baca: Gempuran Massif Iran! 70 Lokasi di Israel dan Pangkalan AS Diserang, Rudal Meluncur Bertubi-tubi
Dari keterangan video disebutkan, aksi tersebut dilakukan setelah ada satu unit mobil milik warga tertabrak kereta.
Tabrakan itu terjadi karena pengendara memaksa lewat saat kereta sudah amat dekat.
Penjelasan PT KAI
Humas PT KAI Divre IV, Azhar Zaki Assjari mengonfirmasi adanya peristiwa tersebut terjadi di perlintasan kereta di Kelurahan Garuntang.
Zaki mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/3/2026) petang.
"Betul. Kejadiannya kemarin sore," kata dia saat dihubungi, Kamis (26/3/2026) malam.
Zaki menambahkan, meski awalnya situasi di TKP sempat ramai, warga akhirnya bisa diberikan pemahaman atas peristiwa itu.
"Kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang bertindak cepat dalam mengamankan perjalanan kereta api," katanya.
Baca: Kelok Sembilan di Lima Puluh Kota, Jalan Ikonik 9 Tikungan Diapit Tebing dan Perbukitan Hijau
Lebih lanjut Zaki mengatakan, ada larangan menggeser atau menaruh barang di atas rel kereta api.
Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yakni di Pasal 181 ayat (1), yaitu setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan gangguan pada prasarana perkeretaapian.
Kemudian Pasal 181 ayat (2), yakni termasuk di dalamnya menempatkan barang di atas rel, menggeser atau merusak rel dan melakukan aktivitas yang membahayakan perjalanan kereta api.
"Jadi, menggeser barang di atas rel atau meletakkan benda di rel jelas termasuk pelanggaran karena dapat menghambat atau membahayakan perjalanan KA," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Viral Warga Blokir Perlintasan Kereta Api Setelah Ada Mobil Tertabrak
#viraldimediasosial #wargablokirjalan #perlintasankereta #bandarlampung #wargageger #keretaapi #bandarlampung
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribun Jateng
Viral
VIRAL BALITA Disebut Terlindas Mobil MBG di Indramayu, Pemilik SPPG Beri Klarifikasi
Sabtu, 11 April 2026
Terkini Daerah
Balita di Indramayu Tertabrak Mobil MBG saat Bermain, Alami Luka dan Dilarikan ke Rumah Sakit
Sabtu, 11 April 2026
LIVE UPDATE
Adu Banteng Scoopy vs Gran Max di Wawotobi Konawe, Remaja 17 Tahun Luka-luka Dilarikan ke RS
Jumat, 10 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Viral Pernikahan Sesama Jenis di Malang, Intan Akui Tertarik Dijanjikan Mobil Mewah hingga Rumah
Jumat, 10 April 2026
Terkini Nasional
Rumah Terancam Dilelang Bank! Pria Adang Mobil Presiden demi Berikan Berkas Kasus Alm Istri
Jumat, 10 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.