Sabtu, 25 April 2026

Terkini Daerah

Gegara Mobil Tertabrak KA! Warga di Bandar Lampung Blokir Perlintasan Kereta Pakai Besi

Jumat, 27 Maret 2026 11:55 WIB
Tribun Jateng

TRIBUN-VIDEO.COM - Viral di media sosial, sebuah video yang memperlihatkan warga memblokir perlintasan kereta api.

Video berdurasi 39 detik  dibagikan akun @murzzzrfserpong08.

Terlihat dalam video itu, puluhan warga berada di sekitar perlintasan kereta api tanpa palang pintu.

Sejurus kemudian, tampak sejumlah pemuda mengangkat batangan besi yang menyerupai potongan rel.

Batangan besi itu kemudian ditaruh di kedua sisi perlintasan yang berbatasan dengan jalan aspal.

Disebutkan juga peristiwa itu terjadi di perlintasan kereta api di Kelurahan Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.

Baca: Gempuran Massif Iran! 70 Lokasi di Israel dan Pangkalan AS Diserang, Rudal Meluncur Bertubi-tubi

Dari keterangan video disebutkan, aksi tersebut dilakukan setelah ada satu unit mobil milik warga tertabrak kereta.

Tabrakan itu terjadi karena pengendara memaksa lewat saat kereta sudah amat dekat.

Penjelasan PT KAI

Humas PT KAI Divre IV, Azhar Zaki Assjari mengonfirmasi adanya peristiwa tersebut terjadi di perlintasan kereta di Kelurahan Garuntang.

Zaki mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (25/3/2026) petang.

"Betul. Kejadiannya kemarin sore," kata dia saat dihubungi, Kamis (26/3/2026) malam.

Zaki menambahkan, meski awalnya situasi di TKP sempat ramai, warga akhirnya bisa diberikan pemahaman atas peristiwa itu.

"Kami sangat mengapresiasi pihak kepolisian yang bertindak cepat dalam mengamankan perjalanan kereta api," katanya.

Baca: Kelok Sembilan di Lima Puluh Kota, Jalan Ikonik 9 Tikungan Diapit Tebing dan Perbukitan Hijau

Lebih lanjut Zaki mengatakan, ada larangan menggeser atau menaruh barang di atas rel kereta api.

Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yakni di Pasal 181 ayat (1), yaitu setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan gangguan pada prasarana perkeretaapian.

Kemudian Pasal 181 ayat (2), yakni termasuk di dalamnya menempatkan barang di atas rel, menggeser atau merusak rel dan melakukan aktivitas yang membahayakan perjalanan kereta api.

"Jadi, menggeser barang di atas rel atau meletakkan benda di rel jelas termasuk pelanggaran karena dapat menghambat atau membahayakan perjalanan KA," katanya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Viral Warga Blokir Perlintasan Kereta Api Setelah Ada Mobil Tertabrak

#viraldimediasosial #wargablokirjalan #perlintasankereta #bandarlampung #wargageger #keretaapi #bandarlampung

Editor: winda rahmawati
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribun Jateng

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved