Kamis, 30 April 2026

Terkini Nasional

Tersangka Kasus Suap Miliaran Rupiah Bupati Rejang Lebong Diduga untuk Kebutuhan Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 13:04 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030, Muhammad Fikri Thobari (MFT), sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2026.

Dari hasil penelusuran KPK, sang kepala daerah diduga kuat telah mengantongi uang suap yang totalnya mencapai miliaran rupiah.

Terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait pengaturan atau plotting rekanan untuk sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP yang memiliki total anggaran mencapai Rp91,13 miliar.

Baca: Gara-gara Kalah Main Remi, Pemuda di Lampung Timur Nekat Tembak Rekannya hingga Tewas

Baca: Israel hingga Negara Arab Jadi Sasaran Gelombang Rudal Iran Selama 3 Jam, Araghchi: Baru Permulaan

Dalam kesepakatan yang dilakukan di Rumah Dinas Bupati pada Februari 2026 lalu, Bupati Fikri bersama Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo (HEP) diduga mematok fee atau ijon sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek kepada para kontraktor.

Permintaan uang ijon tersebut diduga kuat karena adanya kebutuhan sang bupati menjelang Hari Raya Lebaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KPK menduga Bupati Fikri telah menerima penyerahan fee awal dari tiga pihak swasta melalui para perantaranya dengan total mencapai Rp980 juta.

Uang tersebut diserahkan secara bertahap sejak akhir Februari hingga awal Maret 2026 oleh para rekanan yang telah ditunjuk langsung untuk menggarap proyek pedestrian, jalan, hingga kawasan stadion sepak bola.

"Dalam prosesnya, pada Senin, 9 Maret 2026, Tim KPK mendapati adanya proses penyerahan dugaan uang ijon yang dibungkus plastik di dalam sebuah tas berwarna hitam yang dilakukan HEP kepada MFT," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berlanjut hingga saat para pihak sedang berbuka puasa bersama di wilayah Pantai Panjang Bengkulu, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp756,8 juta.

Uang ratusan juta tersebut disita dari tiga lokasi berbeda, yakni di dalam mobil HEP senilai Rp309,2 juta, di rumah Harry Eko senilai Rp357,6 juta, dan di dalam koper yang disembunyikan di bawah televisi rumah salah satu ASN Dinas PUPRPKP, Santri Ghozali, senilai Rp90 juta.

Lebih lanjut, penyidik KPK menemukan bahwa penerimaan uang oleh sang bupati ternyata tidak hanya berhenti di angka tersebut.

Baca: 20 Ribu Tentara AS Disebut Mundur dari Timur Tengah, Iran Nilai Operasi Militer Gagal Tekan Teheran

Baca: Israel hingga Negara Arab Jadi Sasaran Gelombang Rudal Iran Selama 3 Jam, Araghchi: Baru Permulaan

Dalam proses pemeriksaan intensif di Jakarta, terungkap adanya temuan aliran dana lain yang diduga merupakan perbuatan berulang.

KPK mengendus dugaan penerimaan lain oleh Fikri melalui Harry Eko dari sejumlah rekanan dengan modus serupa, yang nominalnya mencapai Rp775 juta.

Selain Muhammad Fikri Thobari, KPK menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo selaku pihak penerima, serta tiga pihak swasta sebagai pemberi suap, yakni Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Sarana), Edi Manggala (CV Manggala Utama), dan Youki Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi).

Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka kini resmi ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2026.(*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Suap Miliaran Rupiah buat Kebutuhan Lebaran

#Bupati Rejang Lebong# Miliaran Rupiah #korupsi #Tersangka 

Editor: winda rahmawati
Video Production: Untung
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved