Sabtu, 11 April 2026

Terkini Nasional

Nasib Mengenaskan Anak Riza Chalid: Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Triliunan Rupiah

Jumat, 27 Februari 2026 16:56 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM - Nasib anak taipan Riza Chalid, Kerry Adrianto Riza dalam pusaran korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023, akhirnya menemui titik terang.

Kerry, bos dari perusahaan Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), divonis 15 tahun penjara.

Selain itu, Kerry dibebankan uang pengganti Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun penjara.

"Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap Hakim Ketua Fajar Kusuma dalam putusannya di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.

Lanjut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar subsider pidana penjara selama 190 hari.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2.905.420.003.854 subsider 5 tahun," putus majelis hakim.

Baca: Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak, Akui Bingung & Ajukan Banding

Dalam pertimbangan putusan yang memberatkan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Sementara itu dalam perkara serupa terdakwa Komisaris PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati dan terdakwa Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo divonis 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 160 hari kurungan penjara.

Baca: Hakim Minta Aset Anak Riza Chalid Disita, Korupsi Tata Kelola Minyak & Rugikan Negara Rp285 Triliun

Dituntut 18 Tahun Penjara

Sebelumnya Kerry Adrianto dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah secara bersama-sama dengan terdakwa lain sebagaimana dalam dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," ucap Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Selain itu Jaksa juga menuntut Kerry untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara apabila Kerry tidak membayar denda tersebut.

Tak hanya itu Kerry juga dibebankan oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul NASIB Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun

# Muhammad Kerry Adrianto Riza # Pertamina # Kerry Adrianto Riza # Riza Chalid

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Ilham Bintang Anugerah
Sumber: Tribun Medan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved