Kamis, 9 April 2026

Terkini Nasional

Pendemo Tolak Bubar! Tunggu Kabar Keadilan pada Sidang Kode Etik Bripda Masias Pelaku Penganiayaan

Senin, 23 Februari 2026 16:30 WIB
Tribun Ambon

TRIBUN-VIDEO.COM – Para pendemo pastikan tak akan bubar hingga sidang etik kasus kekerasan oleh oknum Brimob di Kota Tual selesai digelar.

Penegasan itu disampaikan langsung Sekjen BEM FISIP Unpatti, Mutia Renwarin saat membacakan point tuntutan aksi, Senin (23/2/2026).

Dihadapan aparat kepolisian dan massa aksi, Mutia menyerukan "Kami Menunggu Kabar Keadilan".

Dikonfirmasi TribunAmbon.com, Mutia menduga kuat, oknum polisi berinisial Bripda MS dengan sengaja memukul korban hingga terjatuh dari atas kendaraan.

Korban kemudian dibiarkan hingga meninggal dunia.

Proses hukum seadil-adilnya dan tuntas jadi kabar baik yang ditunggu dia dan massa aksi.

"Kami tunggu kabar keadilan dari dalam sidang," cetusnya,

Baca: Kapolri Murka, Ultimatum Oknum Brimob yang Tewaskan Pelajar di Maluku Dihukum Setimpal: Usut Tuntas!

Sebelumnya diberitakan, Bripda Masias Siahaya resmi berstatus tersangka usai gelar perkara di Mapolres Kota Tual, Jumat (20/2/2026).

Ia awalnya dilaporkan atas dugaan kekerasan terhadap dua anak di bawah umur yang berujung pada meninggalnya salah satu korban.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda Masias langsung diterbangkan ke Ambon dan tiba Sabtu (21/2/2026) pagi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan kode etik di Subbid Wabprof Bidpropam Polda Maluku.

“Proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam penegakan disiplin dan etika anggota.

Pemeriksaan dilakukan secara intensif dan diupayakan hari Senin sudah bisa dilaksanakan sidang kode etik terduga,” jelasnya.

Selain proses etik, tersangka juga telah ditahan di Rutan Polres Kota Tual.
Insiden tragis tersebut terjadi di ruas jalan RSUD Maren, Kota Tual. Saat itu, dua korban yang merupakan kakak beradik melintas menggunakan sepeda motor.

Keduanya masih mengenakan seragam sekolah dan diketahui duduk di kelas IX Madrasah Aliyah Negeri.

Diduga, sepeda motor yang mereka kendarai dihentikan oleh terduga pelaku. Selanjutnya, korban diduga dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari kendaraan.

Akibat kejadian tersebut, salah satu korban berinisial AT (14) meninggal dunia dan telah dimakamkan pada Kamis (19/2/2026).

Sementara itu, sebelumnya Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto, telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas insiden kekerasan yang berujung maut tersebut.

Baca: Curah Hujan Ekstrem di Perumdam Mojokerto Bikin Warga Pasrah Kena Banjir saat Waktu Sahur Tiba

(*)

https://ambon.tribunnews.com/ambon/98550/massa-aksi-tolak-bubar-dari-mapolda-maluku-mutia-kami-tunggu-kabar-keadilan?page=all

Editor: Erwin Joko Prasetyo
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribun Ambon

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved