Sabtu, 25 April 2026

Nasional

Kerry Riza Minta Tolong Prabowo! Sebut Dirinya Dikriminalisasi usai Dituntut 18 Tahun Penjara

Minggu, 15 Februari 2026 11:05 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Muhammad Kerry Andrianto Riza, putra dari pengusaha minyak tersohor Mohammad Riza Chalid, kini berada di titik nadir perjalanan hukumnya.

Usai mendengar tuntutan hukuman yang fantastis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026) malam, Kerry melontarkan permohonan terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ia berharap sang Kepala Negara dapat memantau kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 yang menjeratnya ini dengan lebih objektif.

Kerry Andrianto bersikeras bahwa fakta persidangan tidak sejalan dengan beratnya tuntutan jaksa.

Angka Fantastis: Penjara 18 Tahun dan Denda Rp13,4 Triliun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Triyana Setia Putra, melayangkan tuntutan yang sangat berat.

Kerry dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Tak tanggung-tanggung, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai total Rp13,4 triliun.

“Kami menuntut agar Kerry dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi... sebagaimana dalam dakwaan primer,” tegas Triyana saat membacakan surat tuntutan.

Baca: Polisi Angkat Bicara! Status Tersangka Roy Suryo Cs Bisa Gugur? Ini Kata Kombes Budi Hermanto

Baca: Skandal Besar! Kapolres Bima Kota Nonaktif Jadi Tersangka Narkoba, Titip Barang di Rumah Polwan


Rincian uang pengganti tersebut mencakup Rp2,9 triliun untuk kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun atas dampak kerugian perekonomian negara.

Jika tidak dibayar, Kerry Andrianto harus menjalani hukuman penjara tambahan selama 10 tahun.

Klaim Kriminalisasi dan Harapan pada Negarawan

Merespons tuntutan tersebut, Kerry menyatakan bahwa keterangan para saksi selama ini justru tidak menunjukkan keterlibatannya.

Ia merasa ada upaya kriminalisasi yang dipaksakan terhadap dirinya.

“Saya mohon keadilan untuk saya. Pak Prabowo adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, yang saya yakin tidak ingin ada kriminalisasi di negara ini,” ungkap Kerry usai persidangan.

Jaksa sendiri menilai perbuatan Kerry tidak mendukung program pemberantasan KKN dan telah menimbulkan kerugian negara yang luar biasa besar.

Hal yang meringankan hanya satu: terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Anak Riza Chalid Mohon Keadilan ke Prabowo Usai Dituntut 18 Tahun dan Pengganti Rp13,4 T

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Ilham Bintang Anugerah
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Kerry Riza   #Prabowo   #dikriminalisasi   #penjara

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved