Kamis, 9 April 2026

Nasional

Polisi Angkat Bicara! Status Tersangka Roy Suryo Cs Bisa Gugur? Ini Kata Kombes Budi Hermanto

Minggu, 15 Februari 2026 11:02 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto angkat bicara terkait permintaan penghentian penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Permintaan tersebut disampaikan kubu Roy Suryo melalui tim hukumnya yang menilai adanya kesalahan prosedur dalam proses penyidikan kasus tudingan ijazah palsu.

Kubu Roy Suryo menilai laporan polisi semestinya dinyatakan gugur sejalan dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Kombes Budi menyebut, pengajuan penghentian penyidikan merupakan hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum, terutama ketika telah berstatus tersangka.

“Itu menjadi suatu hak bagi seseorang yang berhadapan dengan hukum, apalagi menjadi status tersangka," ujar Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (14/2/2026).

Secara hukum, ada beberapa cara atau celah untuk mencapai keadilan sesuai hukum yang berlaku.

Penghentian penyedikan berlaku jika kelengkapan berkas perkara hingga dinyatakan P21 oleh kejaksaan, penerbitan SP3, maupun penyelesaian melalui restorative justice (RJ).

Baca: Respons Tegas Polda Metro! Sebut Permintaan Penghentian Kasus Ijazah Jokowi Merupakan Hak Roy Suryo

Baca: Pengakuan Rida! Dibekap Habib Bahar hingga Tak Bisa Napas, Lalu Disundut Rokok & Dianiaya Bergantian

Namun, keputusan terkait penghentian perkara atau perdamaian melalui RJ harus melibatkan kesepakatan kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor.

“Keputusan untuk melaksanakan RJ atau perdamaian itu antara kedua belah pihak pelapor dan terlapor, penyidik hanya menerima hasil kesepakatan tersebut,” jelasnya.

Di samping itu, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berkas perkara yang berstatus P19, sesuai petunjuk jaksa peneliti.

Pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan, termasuk di wilayah Surakarta dan Yogyakarta.

“Ini merupakan pemenuhan atas petunjuk jaksa peneliti. Kami masih melengkapi pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.

Setelah seluruh pemeriksaan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan kembali dikirim ke kejaksaan untuk diteliti.

Jika jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21, maka proses akan dilanjutkan ke tahap dua.

“Apabila Kejaksaan menyatakan berkas perkara tersebut sudah lengkap P21, kita akan melaksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti. Kita tunggu waktunya,” ucap Budi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Roy Suryo Desak Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan, Kombes Budi Hermanto: Itu Hak Tersangka

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Ilham Bintang Anugerah
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #tersangka   #Roy Suryo   #polisi   #ijazah palsu

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved