Selebritis
Perseteruan Memanas! Doktif Minta Richard Lee Ditahan, Polisi Beberkan Update Kasusnya
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif)
melaporkan dokter kecantikan Richard Lee, terkait dugaan pelanggaran
perlindungan konsumen.
Laporan tersebut kini berujung pada penetapan Richard Lee sebagai tersangka.
Doktif mendesak agar dokter Richard Lee segera ditahan.
Terkait permintaan wanita dengan ciri khasnya yang memakai topeng
tersebut, pihak kepolisian memberikan tanggapan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyebut
sah-sah saja jika Doktif selaku pelapor meminta polisi segera menahan
pendiri klinik kecantikan Athena itu.
Baca: KPK Hitung Skema Pemerasan Perangkat Desa, Dugaan Uang Korupsi Sudewo Bisa Tembus Rp 42 Miliar
Pasalnya, menurut Kombes Budi, Doktif merasa sebagai korban dari
produk milik Richard Lee.
"Permintaan pelapor sah-sah saja untuk dilakukan penahan itu kan
haknya seorang yang merasa menjadi korban," jelas Budi Hermanto,
dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Selasa (20/1/2026).
"Keadilan juga mungkin menurut yang bersangkutan," sambungnya.
Namun demikian, Kombes Budi mengatakan polisi mengedepankan
nilai-nilai kemanusiaan kepada masyarakat.
"Kita harus mengkaji kembali. Kami kan juga harus menyesuaikan dengan
KUHP dan KUHAP yang baru ya," ujar Budi.
"Nah, makanya kita harus mengedepankan asas kemanusiaan kepada
masyarakat," lanjutnya.
Budi Hermanto juga akan memastikan kondisi sebenarnya dari dokter
Richard Lee yang mengklaim sakit.
"Tapi yang kedua, kita harus juga melihat kita akan mengklarifikasi
apakah benar dalam kondisi sakit."
"Yang orang-orang berkompeten kan bukan penyidik. Artinya harus ada
dokter yang mengkaji langsung terhadap kondisi sakit yang
bersangkutan," tuturnya.
Dokter Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro
Jaya atas laporan yang dilayangkan Doktif pada 2 Desember 2024.
Richard Lee dilaporkan atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan
konsumen, terkait produk dan treatment kecantikan.
Penetapan tersangka atas Richard Lee dilakukan sejak 15 Desember 2025.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Detik-detik Polri Gerebek Markas Judi Online di Hayam Wuruk Jakarta, Sebanyak 321 WNA Ditangkap
3 hari lalu
Terkini Daerah
Nasib Pilu Anggota Intel Lampung, Tewas Ditembak Maling saat Pergoki Pelaku Curanmor di Toko Roti
3 hari lalu
Terkini Nasional
Gebrakan Kapolri! Mutasi Besar-besaran Ratusan Perwira, 9 Kapolda Resmi Berganti Jabatan
3 hari lalu
Tribunnews Update
Penyidik Perpanjang Penahanan Richard Lee, Berkas Masih Dikaji Kejaksaan hingga 3 Juni 2026
4 hari lalu
Selebritis
MEMAKAN BANYAK KORBAN, Ahmad Dhani Resmi Laporkan Hacker Akun Sosial Medianya ke Polisi
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.