Senin, 20 April 2026

Saksi Ungkap Jurist Tan Ditakuti Semua Staf Kemendikbudristek Era Nadiem Makarim

Selasa, 6 Januari 2026 19:53 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang agenda pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, hari ini, Selasa (6/1/2025).

Sidang pemeriksaan saksi ini digelar untuk terdakwa Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. 

Saksi yang dihadirkan yakni dua pejabat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek. Keduanya adalah Dirjen PAUDasmen Gogot Suharwoto, dan Widyaprada Ahli Utama Ditjen Paudasmen, Sutanto.

Selain mereka, ada dua saksi lainnya yang akan dihadirkan dalam persidangan, yakni Sekretaris Ditjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi, dan Widyaprada Ahli Utama Direktorat SMA Kemdikbud, Purwadi Sutanto.

Dalam sidang tersebut, Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, Sutanto, mengungkap betapa besarnya kuasa yang dimiliki mantan Staf Khusus eks Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, Jurist Tan.

Saksikan LIVE UPDATE lengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved