Saksi Ungkap Jurist Tan Ditakuti Semua Staf Kemendikbudristek Era Nadiem Makarim
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang agenda pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, hari ini, Selasa (6/1/2025).
Sidang pemeriksaan saksi ini digelar untuk terdakwa Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.
Saksi yang dihadirkan yakni dua pejabat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek. Keduanya adalah Dirjen PAUDasmen Gogot Suharwoto, dan Widyaprada Ahli Utama Ditjen Paudasmen, Sutanto.
Selain mereka, ada dua saksi lainnya yang akan dihadirkan dalam persidangan, yakni Sekretaris Ditjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi, dan Widyaprada Ahli Utama Direktorat SMA Kemdikbud, Purwadi Sutanto.
Dalam sidang tersebut, Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, Sutanto, mengungkap betapa besarnya kuasa yang dimiliki mantan Staf Khusus eks Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, Jurist Tan.
Saksikan LIVE UPDATE lengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Reaksi Nadiem Makarim soal Ibam Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Chromebook: Menyedihkan Harusnya Bebas
Rabu, 13 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Momen Nadiem Makarim Genggam Tangan Istri sebelum Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook Hari Ini
Rabu, 13 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
2 Hakim Kasus Korupsi Chromebook Dissenting Opinion, Minta Ibam Eks Konsultan Nadiem Divonis Bebas
Selasa, 12 Mei 2026
Tribunnews Update
Respons Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook: Ini Ada Unsur Ketidakadilan
Selasa, 12 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Ibrahim Arief Tanggapi Vonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta Kasus Korupsi Chromebook
Selasa, 12 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.