Saksi Ungkap Jurist Tan Ditakuti Semua Staf Kemendikbudristek Era Nadiem Makarim
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang agenda pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, hari ini, Selasa (6/1/2025).
Sidang pemeriksaan saksi ini digelar untuk terdakwa Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.
Saksi yang dihadirkan yakni dua pejabat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek. Keduanya adalah Dirjen PAUDasmen Gogot Suharwoto, dan Widyaprada Ahli Utama Ditjen Paudasmen, Sutanto.
Selain mereka, ada dua saksi lainnya yang akan dihadirkan dalam persidangan, yakni Sekretaris Ditjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi, dan Widyaprada Ahli Utama Direktorat SMA Kemdikbud, Purwadi Sutanto.
Dalam sidang tersebut, Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek, Sutanto, mengungkap betapa besarnya kuasa yang dimiliki mantan Staf Khusus eks Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, Jurist Tan.
Saksikan LIVE UPDATE lengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Ahli di Sidang Chromebook: PPK Tak Bisa Disalahkan, Aturan Negosiasi Harga Tak Diatur dengan Jelas
Rabu, 8 April 2026
Tribunnews Update
Ungkap Kesaksian di Sidang Nadiem: Deputi LKPP Sebut Pengadaan Diizinkan Nego Langsung ke Produsen
Senin, 6 April 2026
Sidang Korupsi Chromebook, Ahli LKPP Bongkar SIPLah Tanpa Pengawasan
Sabtu, 4 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Sempat Dibantarkan untuk Operasi, Nadiem Makarim Kembali Hadiri Sidang Kasus Chromebook
Senin, 30 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.