Jumat, 10 April 2026

Nasional

17 Terdakwa Kasus Tewasnya Prada Lucky Divonis 6-9 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

Rabu, 31 Desember 2025 14:47 WIB
Pos Kupang

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah menjalani serangkaian persidangan, 22 terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Namo menjalani sidang putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (31/12).

Adapun dalam sidang tuntutan, Oditur Militer menuntut para terdakwa dengan hukuman enam hingga sembilan tahun penjara.

Selain itu, Oditur juga menuntut agar para senior Prada Lucky Namo tersebut dipecat dari kedinasan TNI.

Para terdakwa tersebut dianggap telah melakukan tindak pidana militer berupa kekerasan bersama yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Penyiksaan tersebut dilakukan menggunakan tangan kosong dan alat seperti selang hingga kabel.

Baca: Samuel dan Yasin Ditahan! Perjuangan Nenek Elina Berlanjut, Akan Laporkan Oknum Polisi ke Propam

Sebagai informasi, aksi kekerasan terhadap Prada Lucky Namo dilakukan para terdakwa karena tuduhan penyimpangan seksual yang dilakukan korban.

Selain terhadap Prada Lucky Namo, aksi kekerasan juga menimpa rekannya, Prada Richard J Bulan.

Fakta persidangan yang sempat menuai sorotan tajam dari publik adalah pengakuan Richard yang mengatakan Letda Made Juni memerintahkan bawahannya untuk mengoleskan cabai yang dihaluskan ke alat kelamin korban.

Penyiksaan keji ini membuat Prada Lucky Namo meninggal dunia pada Agustus lalu di RSUD Nagekeo.

Sementara trauma mendalam dialami oleh Prada Richard hingga kini.

(TribunVideo.com)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Sidang Putusan 22 Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Siap Digelar, 

Editor: Irvan Nur Prasetyo
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Pos Kupang

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved