Nasional
Tidak Ada Pelayanan Transaksional, Kakorlantas Polri Bakal 'Blender' Anggota yang Masih Pungli
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho secara terbuka mengakui praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) masih terjadi di tubuh kepolisian, khususnya di satuan lalu lintas.
Meski demikian, Agus menegaskan bahwa Polri kini tengah berbenah dan memiliki komitmen kuat untuk membersihkan praktik-praktik menyimpang tersebut.
“Fakta di lapangan memang masih ditemukan transaksi ilegal, pungli, hingga percaloan,” ujar Agus dalam Rilis Akhir Tahun 2025 Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).
Baca: WARGA NGADU SOAL PUNGLI PARKIR BANDUNG! Dedi Mulyadi Langsung Hubungi Wali Kota Muhammad Farhan
Baca: Dedi Mulyadi Gercep Tanggapi Aduan Pungli Parkir di Bandung, Perintahkan Wali Kota Farhan Bergerak
Menurut Agus, seluruh anggota polisi lalu lintas dilarang keras melakukan pelayanan yang bersifat transaksional.
Instruksi tegas ini, kata dia, telah disampaikan secara berjenjang mulai dari kapolda hingga jajaran direktur lalu lintas di seluruh Indonesia.
Tak main-main, Agus menyebut sanksi berat akan dijatuhkan bagi oknum yang masih nekat melakukan pungli.
Mengutip pernyataan Asisten Operasi Kapolri, ia bahkan menggunakan istilah ekstrem untuk menunjukkan ketegasan sikap Polri.
“Kalau masih ada yang berani melakukan, silakan di-blender,” tegas Agus.
Pernyataan keras ini menjadi sinyal bahwa Polri tak lagi mentolerir praktik pungli dan percaloan di lapangan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi oknum yang masih bermain di balik seragam.
(Tribun-Video.com/Agung Tri Laksono)
# Pelayanan # Transaksional # Kakorlantas # Polri # Blender # Pungli # Irjen Agus Suryonugroho #
Video Production: Arifah Nur Shufiyatin
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Dampingi Prabowo Tinjau SPPG Pagi Hari, Dadan Hindayana Malamnya Dicopot dari Kepala BGN!!
19 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Bunga Zainal Kecewa Laporan Penipuan Suami Mandek Dua Tahun, Minta Perlindungan Propam Mabes Polri
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.