Rabu, 3 Juni 2026

Tribunnews On Focus

[FULL] Nasib Roy Suryo cs seusai Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, Pakar: Bisa Ajukan Praperadilan

Jumat, 19 Desember 2025 20:10 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, Roy Suryo dan kawan-kawan masih bisa melakukan pembelaan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan.

Namun, praperadilan bisa gugur jika berkas perkara polisi sudah masuk pengadilan.

Baca: Polisi Tak Goyah, Roy Suryo Cs Tetap Jadi Tersangka Meski Sudah Gelar Perkara Khusus

"Kalau berkasnya sudah masuk ke pengadilan dan akan disidangkan itu (gugatan) batal dengan sendirinya itu jadi istilahnya gugur," kata Fickar dalam wawancara bersama Tribunnews pada Jumat (19/12/2025).

Terkait gelar perkara khusus kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Fickar menyebutnya sebagai hal wajar dalam penanganan hukum.

Istilah khusus merujuk pada permintaan salah satu pihak, dalam hal ini kubu Roy Suryo.

Baca: Klaim Roy Suryo: Ketua Jokowi Mania Andi Azwan Diusir dari Ruang Gelar Perkara Khusus

Fickar berpandangan, saat ini penyidik masih berusaha mengumpulkan alat bukti untuk membawa perkara ini ke persidangan.

"Biasanya kalau proses hukum tidak disertai penahanan, itu tidak ada waktu yang membatasi," sambungnya. (Tribun-Video.com)

Baca juga berita terkait di sini

# Tribunnews On Focus # gelar perkara # Roy Suryo # praperadilan # ijazah # Jokowi
Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved