Komisi Reformasi Polri: Tak Ada Penugasan Baru di K/L hingga Terbit Aturan Pasti
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Prof Jimly Asshiddiqie menegaskan tidak ada penempatan perwira Polri di kementerian/lembaga untuk sementara waktu.
Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai pembangkangan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perpol nomor 10 tahun 2025 yang diteken Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang mengatur soal anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan di 17 instansi kementerian dan lembaga menjadi sorotan.
Aturan tersebut mendapat kritikan dari sejumlah pihak karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114 tahun 2025.
Bahkan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, mendesak Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mencabut Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
Menurut Ray, substansi aturan itu bertolak belakang dengan mandat konstitusi yang telah ditegaskan MK.
Ray juga mengkritik bahwa Perpol tersebut hanya merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 dan tidak mencantumkan Putusan MK 114/2025.
Akibatnya, semangat pembatasan yang ditegaskan MK tidak tercermin dalam regulasi baru tersebut.
Adapun putusan MK nomor 114/2205 ditetapkan MK pada 13 November 2025.
Putusan tersebut menindaklanjuti gugatan dari advokat Syamsul Jahidin bersama rekannya Christian Adrianus Sihite, yang menguji Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Alasan mereka menggugat karena banyak anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
Hal demikian menurut pemohon sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Kemudian MK pun menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bersifat rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga tidak sesuai dengan amanat Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau sipil, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasan kepolisian.
MK melalui putusan tersebut menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu, yang tercantum dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Baru 29 hari setelah putusan MK melarang anggota aktif Polri duduk di jabatan sipil dan mewajibkan mereka mengundurkan diri atau pensiun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo justru meneken Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Perpol ini mengatur tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan ini diteken pada 9 Desember 2025 dan disahkan oleh Kementerian Hukum sehari berikutnya, 10 Desember 2025.
Beleid tersebut mengatur bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga sipil di luar institusi Polri.
Diantaranya Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Prof Jimly Asshiddiqie pada dasarnya Perpol 10 tahun 2025 untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun masih terdapat sejumlah kekurangan dalam implementasinya.
Ia juga menyoroti praktik umum dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang kerap mengabaikan perubahan undang-undang akibat putusan MK.
Jimly Asshiddiqie menegaskan komitmen Kapolri tidak ada pengangkatan perwira Polri di luar struktur Polri untuk sementara waktu, hingga ada aturan pasti.
Aturan baru ini akan menjawab polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai tak sesuai dengan putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri.
Buntut dari polemik Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 tahun 2025, Â Komisi Percepatan Reformasi Polri akan menggunakan metode omnibus law dalam menyusun revisi Undang-Undang Polri serta sejumlah peraturan pemerintah (PP).
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Prof Jimly Asshidiqie mengatakan penataan ulang soal sistem penugasan anggota Polri di luar struktur sudah disepakati agar perpol ditingkatkan menjadi PP.
Menurutnya, metode Omnibus Law bisa menyelesaikan polemik yang menjadi perhatian publik.
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Otto Hasibuan sepakat jika masalah pro kontra terkait penempatan anggota Polri di luar struktur bisa diselesaikan lewat metode Omnibus Law.
Perdebatan-perdebatan hukum sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi dilanjut keluar Perpol 10/2025 diharapkan bisa berakhir.
Saksikan tayangan LIVE UPDATE lengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!
Sumber: Tribunnews.com
Kapolri Instruksikan 7.000 Personel Brimob Siaga Hadapi Gejolak Global 2026
Selasa, 21 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Jimly Asshiddiqie Nilai Peradilan Militer Harusnya hanya Berlaku saat Perang
Jumat, 17 April 2026
Mancanegara
Kapolri Instruksikan Densus 88 Tingkatkan Kewaspadaan Dampak Konflik Timur Tengah
Kamis, 5 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.