Sabtu, 16 Mei 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Mahfud MD Peringatkan Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Roy Suryo Cs Tuding Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 17 Desember 2025 11:03 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD kembali mengomentari kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo dengan tersangka Roy Suryo Cs.

Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak dipaksakan karena berisiko melanggar hak asasi manusia (HAM). 

Hal itu disampaikan Mahfud MD melalui podcast yang tayang di channel Youtubenya pada Senin (15/12) malam. 

Mulanya Mahfud MD menegaskan penentuan asli atau palsu suatu ijazah merupakan kewenangan pengadilan melalui pembuktian hukum fair dan terbuka. 

Ia mengatakan gelar perkara kasus ijazah Jokowi yang dilakukan Polda Metro Jaya sah-sah saja. 

Baca: Mahfud MD Nilai Putusan Kapolri Bolehkan Polisi Isi Jabatan Sipil Bentuk Pembangkangan & Tabrak 2 UU

Namun apapun hasilnya, perkara tersebut harus dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Pasalnya, penilaian akhir disebut harus dilakukan dalam proses persidangan dengan pembuktian yang dapat diuji semua pihak. 

Mahfud juga mengkritisi pemahaman keliru soal beban pembuktian.

Menurutnya, dalam hukum pidana, beban pembuktian tidak selalu sepihak.

Jika seseorang dituduh memalsukan atau memfitnah, sementara pihak yang dituduh memiliki dokumen asli, maka dokumen itu harus ditunjukkan.

Mahfud juga menyoroti penerapan pasal-pasal dalam kasus tersebut. 

Baca: Dokter Tifa Bongkar Cacat Transkrip Nilai Jokowi, Tak Sesuai Spesimen UGM!

Ia menegaskan, unsur pidana termasuk pencemaran nama baik, hasutan, ujaran kebencian, hingga keonaran harus dibuktikan secara ketat.

Oleh sebab itu, ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak dipaksakan karena berisiko melanggar hak asasi manusia dan merusak wibawa hukum. 

Mahfud menilai perkara ini bukan hanya sekadar menyangkut individu, namun masa depan penegakkan hukum di Indonesia

“Jadi nggak adil kalau tiba-tiba aslinya tidak ditunjukkan, lalu dia dituduh memfitnah. Meskipun kita tahu juga, dalam dakwaan beredar dia dituduh dengan apsal 1310, 1311, pencemaran nama baik,” terangnya.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mahfud MD: Keaslian Ijazah Jokowi Hanya Bisa Diputus Hakim, Bukan Polisi Atau Saat Gelar Perkara

Program: Tribunnews Update
Host: Maria Nanda Ayu Saputri 
Editor Video: Muhammad Taufiq Rahman Setyawan
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

#MahfudMD #IjazahJokowi #RoySuryo #PoldaMetroJaya #GelarPerkara #HukumIndonesia #JokoWidodo #PembuktianHukum #PodcastMahfudMD #HAM

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Video Production: Muhammad TaufiqRahman
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved