Minggu, 26 April 2026

Tribunnews Update

Mahfud MD Nilai Putusan Kapolri Bolehkan Polisi Isi Jabatan Sipil Bentuk Pembangkangan & Tabrak 2 UU

Selasa, 16 Desember 2025 23:00 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengkritik kebijakan Kapolri Listyo Sigit Prabowo soal Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 tahun 2025.

Ia menilai, peraturan yang dikeluarkan Kapolri merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

Baca: Kasus Ijazah Jokowi Disebut Bisa Berlanjut Meski Gelar Perkara Sah, Begini Kata Mahfud MD

Diketahui, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tentang anggota kepolisian yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi Polri.

Perpol tersebut mengatur penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga pemerintah.

Mahfud menegaskan, Perpol No 10/2025 ini bermasalah secara konstitusional.

Baca: Mahfud MD Wanti-wanti Kapolri yang Teken Perpol 10/2025, Diduga karena Ada Rencana Revisi UU Polri

Hal ini disampaikannya di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (16/12/2025).

“Saya adalah orang pertama yang menyatakan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan konstitusi. Bahkan istilah yang lebih tegas, itu adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan hukum,” kata Mahfud di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (16/12/2025).

Perpol ini dianggap bertabrakan dengan sejumlah regulasi yang lebih tinggi termasuk 2 UU dan putusan MK.

Pasalnya, MK sebelumnya telah mengetok aturan yang tak memperbolehkan Polri mengisi jabatan sipil.

Baca: Mahfud MD Curiga Kapolri Teken Perpol 10/2025 Jabatan Sipil Aktif karena Ada Rencana Revisi UU Polri

Oleh karena itu, pengaturan penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil tidak bisa dilakukan melalui peraturan internal kepolisian.

Aturan tersebut hanya bisa melalui UU atau bisa melewati presiden untuk dikeluarkan Perpu.

“Kalau mau diatur, tidak bisa lewat PP. Harus lewat undang-undang. Kalau perlu, Presiden bisa mengeluarkan Perpu. Perpu itu juga undang-undang,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Terkait hal itu, Kapolri membantah anggapan penerbitan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 sebagai pembangkangan terhadap putusan MK.

Baca: Cerita Mahfud MD, Aktivis Berkelakar Jika Kelemahan Tak Dibenahi: NKRI Ngeri Kali Republik Ini

Pihaknya menegaskan Polri justru menghormati dan menindaklanjuti putusan tersebut.

“Polri menghormati putusan MK. Karena itu kami melakukan konsultasi dengan kementerian dan stakeholder terkait sebelum menerbitkan Perpol,” kata Listyo (Tribun-Video.com/Kompas.com/Tribunnews.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mahfud MD: Perpol Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Bentuk Pembangkangan Konstitusi

#TRIBUNNEWS UPDATE # Mahfud MD # Kapolri # sipil # Listyo Sigit Prabowo
Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved