Senin, 12 Mei 2025

Terkini Metropolitan

Penjelasan BKD soal Perpanjangan Masa Jabatan Sekda DKI: Semua Sesuai Aturan

Minggu, 4 Agustus 2019 16:40 WIB
TribunJakarta

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUN-VIDEO.COM, GAMBIR - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Chaidir mengatakan, bahwa masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah diperpanjang setelah lima tahun menjabat.

Menurut Chaidir, perpanjangan masa jabatan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang ada yakni UU nomor 15 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP nomor 11 tahun 201

"Untuk mekanisme perpanjangan masa jabatan Sekda itu, sesuai dengan UU ASN tahun 2014 nomor 5, dan PP 11 tahun 2017 tentang management kepegawaian PNS. Itu diatur di PP pasal 133," kata Chaidir di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/7/2019).

"Ketika pejabat jabatan pimpinan tinggi madya eselon 1 yah, bisa Sekda bisa Sekjen, itu sudah mencapai batas jabatannya lima tahun, kemudian ingin didaya gunakan ke depannya dan usianya belum sampai 60 tahun, itu di mungkinkan dilakukan evaluasi. Mulai dari kinerjanya, kompetensinya, kemudian jabatan PPKnya," jelasnya.

Saefullah, menjabat sebagai Sekretaris Daerah DKI Jakarta ketika dilantik pada 11 Juli 2014 silam.

Lima tahun menjabat, kini masa jabatan tersebut sudah habis.

Chaidir pun mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan ini sesuai dengan hasil rekomendasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui kinerja Saefullah.

Ketika masa jabatan diperpanjang, Chaidir menjelaskan tak ada ketentuan yang mengatur soal batas waktu masa jabatan itu berlangsung.

Ini, mengacu kepada kebijakan Gubernur Anies mengenai kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansinya.

"Sampai kapan, tidak ada (ketentuannya)," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Pasal 133 PP nomor 11 tahun 2017 tentang Management PNS menyebutkan bahwa :

1. JPT (Pejabat Pimpinan Tinggi) hanya dapat diduduki paling lama lima tahun.

2. JPT sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara. (*)

ARTIKEL POPULER:

Baca: Listrik Padam, Seluruh Penumpang MRT Berhasil Dievakuasi dan Imbau Menggunakan Bus Transjakarta

Baca: Ukuran Skala Gempa Dalam Satuan MMI

Baca: Listrik Padam di Jabodetabek hingga KRL dan MRT Tak Dapat Beroperasi, Berikut Penjelasan Resmi PLN

TONTON JUGA:

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Bayu Romadi
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved