Rabu, 14 Mei 2025

Tribunnews Update

Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, 4 Hakim MK Sempat Beda Pendapat

Kamis, 25 Mei 2023 22:06 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun menuai polemik.

Bahkan, empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sempat berbeda pendapat terkait putusan itu.

Meski pada akhirnya MK tetap mengabulkan permohonan uji materi terkait masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun, Kamis (25/5).

Keempat hakim MK yang menyatakan beda pendapat yakni Suhartoyo, Wahiduddins Adam, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Baca: Kantor Kemensos Digeledah KPK, Wapres Pastikan Pemerintah Kawal Penyaluran Bansos

Dalam pertimbangannya, mereka menilai perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun tak beralasan menurut hukum.

Adapun gugatan itu dilayangkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ia meminta masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non-kementerian lainnya (auxiliary state body).

Seperti Komnas HAM, Komisi Yudisial, KPU, hingga Bawaslu.

Baca: KPK Periksa Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

Menurut Ghufron, hal itu sesuai dengan Pasal 7 UUD 1945 bahwa masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan.

Namun, keempat hakim menilai perbedaan masa jabatan lembaga di Indonesia bukan berarti tidak mencerminkan keadilan.

Menurut para hakim, alasan perubahan masa jabatan pimpinan KPK selayaknya dikaitkan dengan desain kelembagaan.

Sementara itu, mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menyayangkan putusan MK.

Jika melihat kondisi KPK saat ini, ia mengaku sangat prihatin karena masa jabatan pimpinan justru ditambah.

Baca: KPK Geledah Kemensos terkait Dugaan Korupsi Beras Bansos, Mensos Risma Dipastikan Tak Ikut Diperiksa

"Saya menjawab soal fenomena putusan ya, kalau itu jawabnya Innalilahi wa Innailaihi Rojiuun," kata Novel, dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/5).

Terkait putusan MK, Novel berpandangan bahwa aturan itu tidak ditujukan untuk kepemimpinan KPK saat ini.

Sebab, kepemimpinan KPK saat ini telah disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Presiden Republik Indonesia. (Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Hakim MK Beda Pendapat Terkait Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Dinilai Tak Beralasan Hukum

Host: Agung Laksono
VP: Fajar

# Perpanjangan Masa Jabatan # Pimpinan KPK # Mahkamah Konstitusi

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Agung Tri Laksono
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved