Kamis, 16 April 2026

MAKI Minta Hakim Perintahkan KPK Hadirkan Bobby di Sidang Korupsi Jalan Sumut

Jumat, 12 Desember 2025 21:24 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta agar hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Budi Setiawan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut di Pengadilan Tipikor Medan.

Permintaan tersebut diajukan MAKI ke Hakim PN Jakarta Selatan dalam gugatan praperadilan yang diajukan MAKI melawan KPK karena KPK dinilai melakukan pembangkangan hukum karena tidak kunjung memanggil Bobby  pada kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menggelar sidang perdana Praperadilan yang diajukan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (12/12/2025).

Awalnya sidang perdana dijadwalkan pada 5 Desember 2025 pekan lalu, namun pihak KPK sebagai termohon tak hadir di persidangan, sehingga sidang ditunda ke Jumat (12/12/2025).

Sementara itu, Gubernur Sumut Bobby Nasution sebelumnya menyatakan kesiapannya untuk hadir jika dipanggil. 

"Kalau dibutuhkan keterangan siapapun dari Pemerintah Provinsi kita siap (hadir)," kata Bobby, meski ia mengakui belum menerima surat panggilan resmi hingga saat ini.

Kasus ini bermula dari OTT KPK terkait proyek jalan di Sumut dengan nilai proyek bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar, yang telah menetapkan lima orang tersangka termasuk Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.

Saksikan tayangan LIVE UPDATE lengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

 

 

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved