Terkini Nasional
Dokumen Pencalonan Jokowi 'Lenyap' dari Penyimpanan, Begini Klaim dari Pihak KPU RI
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polemik soal ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo masih terus bergulir.
Pihak-pihak yang meragukan keaslian ijazah Jokowi terus melakukan upaya pembuktian.
Setelah gugatan di beberapa pengadilan negeri tak dapat diputus, seorang alumnus Universitas Gajah Mada (UGM) kini menempuh upaya lain dengan mengajukan gugatan sengketa ke Komisi Informasi Publik (KIP).
Sejumlah fakta terkuak dari persidangan tersebut.
Mulai dari pengakuan UGM yang tak memiliki salinan ijazah, Kartu Rencana Studi (KRS) hingga dokumen Kuliah Kerja Nyata (KKN) Jokowi.
Dari pihak KPU sendiri, beberapa pengakuan justru membuat publik terkejut
KPUD Solo misalnya, yang mengaku telah memusnahkan seluruh dokumen pendaftaran Jokowi saat maju di pilwalkot Solo.
Sementara itu, pihak KPU pusat juga tak bisa menunjukkan salinan dokumen Jokowi saat maju sebagai calon presiden.
Baca: Radio Kiamat Rusia Siarkan Pesan Berkode Sebut Langsung Negara Anggota NATO, Latvia Siaga Perang?
Perwakilan KPU yang hadir dalam sidang menyebut bahwa salinan dokumen Jokowi belum mereka temukan.
Sejatinya, perwakilan KPU menyebut bahwa seluruh jenis informasi terkait peraturan, SOP, hingga dokumen pendaftaran calon presiden, termasuk ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada prinsipnya merupakan informasi terbuka. Namun, pihak KPU mengaku belum dapat memberikan dokumen-dokumen tersebut karena masih dicari dari arsip KPU.
Hal ini disampaikan perwakilan KPU dalam sidang sengketa informasi antara Leony selaku pemohon dan Universitas Gadjah Mada, KPU, dan Polda Metro Jaya terkait ijazah Jokowi yang digelar Komisi Informasi Pusat, Selasa (18/11/2025).
"Berarti ini semua yang diminta pemohon ini terbuka, Pak ya?" tanya ketua majelis yang menangani sengketa, dikutip dari YouTube Komisi Informasi Pusat.
"Terbuka. Ini kami menjanjikan kita berusaha untuk mencari dulu, nanti kalau sudah ketemu nanti kami serahkan. Karena kami baru pindah gudang jadi mohon dimaklumi," jawab pihak KPU.
Perwakilan KPU itu menjelaskan bahwa permohonan informasi dari pemohon diterima pada 31 Juli 2025 dan langsung ditanggapi pada hari yang sama oleh desk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), demikian dilansir dari Kompas.com.
Baca: Sedang Tertidur Pulas, Pelaku Penjambretan Bersajam di Tambora Jakarta Barat Diciduk Polisi
Pada 14 Agustus, PPID kembali memberi pemberitahuan perpanjangan waktu selama tujuh hari.
“Kami sudah serahkan dokumen tersebut kepada pemohon. Dokumennya kami berikan pada 10 Oktober,” kata perwakilan KPU.
Namun, pemohon kemudian mengajukan sengketa pada 14 Oktober 2025 karena merasa informasi yang diterimanya tidak lengkap.
Dalam persidangan, pihak pemohon menyatakan KPU hanya memberikan sebagian kecil dari informasi yang diminta.
Selain itu, beberapa permintaan mengenai peraturan dan SOP dianggap tidak dijawab secara spesifik karena hanya diberi tautan situs web yang tidak langsung merujuk ke dokumen yang dimaksud.
Dari tujuh jenis informasi yang diminta, pemohon hanya menerima beberapa dokumen, antara lain salinan legalisir ijazah yang digunakan Jokowi untuk pendaftaran capres 2014 dan 2019, rangkuman serah terima berkas, serta daftar dokumen yang dianggap KPU sebagai hasil verifikasi.
Namun, dokumen verifikasi itu sendiri belum tersedia secara lengkap.
Pemohon juga mempersoalkan bentuk dokumen ijazah yang diterima karena terdapat lima bagian yang disensor, seperti nomor ijazah, nomor induk mahasiswa Jokowi, cap legalisasi, serta tanda tangan rektor dan dekan.
Baca: 150 Nakes Honorer Geruduk Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Minta Namanya Didaftarkan di BKN
“Bagi kami itu aneh, apakah keterbukaan seperti itu?" tanya pemohon.
Majelis kemudian meminta klarifikasi satu per satu mengenai status keterbukaan informasi yang diminta pemohon.
Perwakilan KPU menegaskan bahwa semua dokumen dan SOP terkait verifikasi ijazah, pengelolaan data, serta publikasi dokumen pendaftaran merupakan informasi terbuka dan sudah tersedia dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU.
Terkait berkas pendaftaran, termasuk salinan legalisir ijazah Jokowi, KPU menyatakan dokumen itu juga bersifat terbuka.
Namun, KPU mengakui masih mencari sejumlah dokumen verifikasi karena terjadi perpindahan gudang arsip.
“Mohon izin, mohon waktu, mohon dimaklumi karena barang ini kan banyak ketua majelis, jadi kami masih mencari, jadi kami masih bongkar-bongkar arsip kami, karena kebetulan beberapa waktu yang lalu kami kan pindah gudang, Jadi mohon izin mohon waktu nanti akan kami sampaikan," kata KPU.
KPU menegaskan bahwa informasi tentang lembaga yang melegalisasi ijazah, tanggal dan nomor agenda masuk dokumen, hingga berita acara verifikasi juga tergolong informasi terbuka.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dokumen Ijazah Jokowi 'Lenyap' dari Penyimpanan, KPU RI Beralasan Gedung Arsip Sempat Pindah
#ijazah #KPU RI #arsip #jokowi
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: Warta Kota
Terkini Daerah
Terlanjur Heboh, Emak-emak di Sulteng Mengira Kaesang adalah Gibran, hingga Meneriakkan Nama Jokowi
2 hari lalu
Terkini Nasional
Roy Suryo Dicekal Polisi! Tersangka Kasus Ijazah Palsu Tak Boleh ke Luar Negeri
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.