Jumat, 21 November 2025

Tribunnews Update

Bantahan Mahfud MD ke Kompolnas yang Sebut Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil Lewat UU ASN

Rabu, 19 November 2025 17:11 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Pernyataan Kompolnas yang menyebut bahwa polisi aktif masih bisa menduduki jabatan sipil dengan mengacu ke UU ASN dibantah oleh eks Menkopolhukam Mahfud MD.

Mahfud menyebut dalam Undang-Undang Polri tak ada mengatur daftar instansi sipil yang boleh diduduki personel aktif seperti TNI.

Kabar soal polisi aktif masih bisa menjabat di jabatan sipil mengacu pada UU ASN diungkapkan oleh Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam.

Merespons hal itu, Mahfud mengatakan ketentuan soal daftar instansi sipil yang bisa dijabat polisi aktif tidak tertuang dalam UU Polri.

Baca: KUHAP Baru Bakal Menguntungkan Roy Suryo Cs? Ketua Komisi III DPR RI Soroti Kasus Ijazah Jokowi

Ketentuan itu hanya tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dalam UU tersebut, total ada 14 kementerian atau lembaga (K/L) yang bisa diisi oleh militer.

Di antaranya adalah Kemenkopolkam, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga Mahkahmah Agung (MA).

"Iya boleh, TNI dan Polri masuk ke lembaga-lembaga non-Polri dan non-TNI sepanjang diatur dalam undang-undang. Undang-Undang TNI sudah menyebut 14 instansi boleh (diduduki militer), tapi Undang-Undang Polri nggak ada (mengatur daftar instansi sipil yang boleh diduduki personel aktif)," katanya dikutip dari kanal YouTube miliknya, Rabu (19/11/2025).

Namun, Mahfud setuju dengan pernyataan Anam yang menyebut ada instansi sipil tertentu yang bisa diduduki polisi aktif.

Baca: Dokter Tifa Sebut Jokowi Kena Mental Imbas Tingginya Tekanan Politik, Suruh Berobat ke Luar Negeri

Mulai dari BNN dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). 

Menurutnya, instansi tersebut memiliki kaitan dengan instrumen kepolisian.

Polisi aktif dapat menduduki jabatan di BIN tetapi tergantung kebutuhan.

Kebutuhan yang dimaksud tetap dalam koridor bahwa jabatan yang akan diduduki berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polri.

"Kalau Badan Intelijen Negara, bisa ya bisa tidak tergantung nanti apa yang dibutuhkan dari situ. Itu nanti tinggal diatur dengan BIN, apakah ini menyangkut dengan keamanan dalam arti penegakan hukum atau apa. Itu bisa menjadi pembicaraan, Menko-nya bisa bicara lalu mengusulkan ke Presiden," jelasnya.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud Bantah Kompolnas Sebut Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil karena UU ASN: UU Polri Tak Mengatur

    
# Mahfud MD # Kompolnas # polisi # jabatan sipil

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Mahfud MD   #Kompolnas   #polisi   #jabatan sipil

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved