Jumat, 21 November 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Mahfud MD Bantah Kompolnas soal Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil karena UU ASN: UU Polri Gak Ada

Rabu, 19 November 2025 13:10 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM- Eks Menkopolhukam Mahfud MD, membantah pernyataan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Mohammad Choirul Anam, yang menyebut polisi yang masih aktif bisa menjabat di jabatan sipil mengacu pada UU ASN.

Klaim kompolnas itu menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. 

Mahfud menyebut dalam Undang-Undang Polri tidak ada yang mengatur hal tersebut.

Baca: Mahfud MD Sentil Utang Whoosh Tak Boleh Hentikan Penyelidikan: Dibayar Bukan Berarti Gak Ada Korupsi

Menurut Mahfud, polisi aktif bisa menduduki jabatan di BIN, namun hal itu tergantung dari kebutuhan.

Mahfud MD menggarisbawahi pernyataannya itu. 

Menurutnya, kebutuhan yang dimaksud tetap dalam koridor.

Yakni, jabatan yang akan diduduki berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Polri.

Dilansir dari Tribunnews.com, pernyataan itu disampaikan Mahfud MD melalui kanal YouTube miliknya, Rabu (19/11).

"Iya boleh, TNI dan Polri masuk ke lembaga-lembaga non-Polri dan non-TNI sepanjang diatur dalam undang-undang. Undang-Undang TNI sudah menyebut 14 instansi boleh (diduduki militer), tapi Undang-Undang Polri nggak ada (mengatur daftar instansi sipil yang boleh diduduki personel aktif)," katanya dikutip dari kanal YouTube miliknya, Rabu (19/11/2025).

"Kalau Badan Intelijen Negara, bisa ya bisa tidak tergantung nanti apa yang dibutuhkan dari situ. Itu nanti tinggal diatur dengan BIN, apakah ini menyangkut dengan keamanan dalam arti penegakan hukum atau apa. Itu bisa menjadi pembicaraan, Menko-nya bisa bicara lalu mengusulkan ke Presiden," jelasnya.

Terkait hal itu, Mahfud mengaku setuju dengan pernyataan Anam yang menyebut ada instansi sipil tertentu bisa diduduki polisi aktif seperti BNN dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Menurut Mahfud, instansi itu memiliki kaitan dengan instrumen kepolisian.

Baca: Prabowo Tanggung Utang Whoosh Tak Berarti Kasus Stop, Mahfud MD: Dugaan Korupsi Tetap Harus Diusut

"Tetapi memang harus diingat ada beberapa substansi yang berkaitan dengan Polri. Misalnya, terorisme. Itu disebut di Undang-Undang Terorisme bahwa itu (penanganan) tugas dari polisi. Jadi BNPT memungkinkan."

"Lalu, BNN boleh (dijabat oleh polisi aktif) karena menyangkut keamanan yaitu kamtibmas dan penegakan hukum. BNN kan dibentuk untuk penegakan hukum, berarti Polri," tuturnya.

Diketahui, putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang memutuskan penempatan polisi aktif di jabatan non-kepolisian tak bisa lagi dilakukan hanya melalui izin Kapolri.

Sehingga, polisi yang akan menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri terlebih dahulu atau telah pensiun.

Putusan ini sekaligus membatalkan ketentuan Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud Bantah Kompolnas Sebut Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil karena UU ASN: UU Polri Tak Mengatur

Program: Tribunnews Update
Host: Adila Ulfa Muna Risna
Editor Video: Valencia Frida
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

#mahfudmd #eksmenkopolhukam #mk #putusanmk #mahkamahkonstitusi #polri #institusipolri #tni #tnipolri #mohammadchoirulanam

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Mahfud MD   #UU ASN   #UU Polri   #jabatan sipil

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved