Tribunnews Update
Detik-detik DPR Sahkan Revisi KUHAP Baru Jadi Undang-Undang, Puan dan Habiburokhman Singgung Hoaks
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025).
Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?" tanya Puan.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Baca: Misi Damaikan Gaza, Polri Siap Kerahkan 350 Personel Brimob, Dankorbrimob: Kirim Putra-putri Terbaik
Puan menegaskan bahwa laporan hasil pembahasan KUHAP yang disampaikan oleh Habiburokhman sudah cukup jelas.
Ia pun berharap publik yang masih menolak proses legislasi tersebut tidak termakan hoaks terkait substansi KUHAP baru yang disahkan.
"Jadi hoaks-hoaks yang beredar itu, semua hoaks itu tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian kita sama-sama bisa pahami," sambungnya.
Sementara itu, Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP baru ini jauh lebih objektif dibanding KUHAP yang sebelumnya berlaku sejak 1981.
Baca: LIVE: Respons Pemkot Solo soal Geger Keraton hingga Alasan Wali Kota Tak Hadiri Jumenengan
Salah satunya soal proses penahanan, di mana syarat seseorang ditahan jauh lebih banyak dan lebih objektif.
"Yang darurat itu adalah bagaimana kita mencabut KUHAP Orde Baru. Yang emergency, panggilan darurat, itu bagaimana segera menghentikan KUHAP Orde Baru. Sudah terlalu banyak korban KUHAP Orde Baru ini," terang Habiburokhman.
(Tribun-Video.com)
# DPR # revisi # KUHAP
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Sekar KinasihBambang
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Soroti Kasus Roy Suryo, Komisi III DPR: Bisa Selesai Pakai Restorative Justice jika Pakai KUHAP Baru
23 jam lalu
Tribunnews Update
Komisi III DPR Sebut Roy Suryo Cs Sulit Ditahan dengan KUHAP Baru: Dia Korban KUHAP Orde Baru
1 hari lalu
Terkini Nasional
Klarifikasi Cucun seusai Sebut MBG Tak Butuh Ahli Gizi, Singgung soal Dinamika Pengawasan DPR
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.