Selasa, 18 November 2025

Tribunnews Update

Soroti Kasus Roy Suryo, Komisi III DPR: Bisa Selesai Pakai Restorative Justice jika Pakai KUHAP Baru

Selasa, 18 November 2025 13:36 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyebut kasus yang menjerat Roy Suryo cs bisa diselesaikan melalui keadilan restoratif atau restorative justice jika menggunakan aturan yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Diketahui Roy Suryo cs ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

"Lihat kelompoknya Roy Suryo dan segala macam. Itu kan korban dari KUHAP Orde Baru. Kenapa? Kalau menurut standar KUHAP baru, Roy Suryo cs ini penanganan kasusnya bisa pakai restorative justice," kata Habiburokhman dalam konferensi pers, Selasa (18/11/2025).

Baca: Ramai Tudingan Ijazah Palsu! Hakim MK Pamer Ijazah ke Publik: Jangan Difoto, Ntar Diedit Saya Pusing

Baca: Keberadaan Ijazah Jokowi Dipastikan Polda Metro Jaya, Jadi Barang Bukti sedang Tahap Penyidikan

Habiburokhman menambahkan, Roy Suryo cs sulit untuk dilakukan penahanan jika memakai KUHAP baru karena syarat yang dipenuhi harus bersifat objektif.

Sementara dalam KUHAP lama, ia menyebut Roy Suryo cs berpeluang besar dapat ditahan secara sewenang-wenang.

"Hampir nggak mungkin ditahan (dalam KUHAP baru), orang orangnya jelas semua, nggak lari atau bagaimana. Ada peluang dia ditahan sewenang-wenang (kalau pakai KUHAP lama)," sambungnya.

Setelah konferensi pers, DPR menggelar Sidang Paripurna dan KUHAP Baru telah disahkan.

(Tribun-Video.com)

    
# Roy Suryo # Komisi III DPR # Restorative Justice

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Tribun Video

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved