Jumat, 7 November 2025

Viral

Ini Tampang Tukang Sate Provokator Pengeroyokan Arjuna hingga Tewas di Masjid Sibolga

Kamis, 6 November 2025 22:09 WIB
Tribun Sumsel

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

 

TRIBUN-VIDEO.COM - Terungkap sosok tukang sate yang menjadi provokator pengeroyokan Arjuna Tamaraya hingga tewas di Masjid Agung Sibolga, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara. 

Sosok Zulham Piliang, diungkap oleh Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Masjid Agung Sibolga, Ibnu Tasnim Tampubolon.

Ia menegaskan, pria paruh baya berumur 57 tahun itu bukanlah pengurus masjid.

Adapun Zulham Piliang sehari-hari bekerja sebagai penjual sate di dekat Masjid Agung Sibolga.

Ibnu juga bersaksi bahwa tidak pernah melihat satu kali pun tersangka ikut salat.

Baca: Keluarga Pria yang Tewas Dikeroyok di Masjid Sibolga Minta Pelaku Dihukum Mati: Tidak Manusiawi

"Pelaku bukan pengurus masjid, dan kami tidak pernah melihat mereka ikut salat di sini," katanya, dikutip dari Tribun-Medan.com, Kamis (6/11/2025).

Di sisi lain, warga mengenal Zulham Piliang suka berbuat masalah.

Ia bahkan sudah sering keluar masuk penjara karena melakukan tindakan kriminal.

"Kami tahu ZPA (Zulham Piliang) ini memang sering buat onar," tegas Ibnu.

Baca: Tampang 5 Pelaku Pengeroyokan hingga Tewasnya Musafir di Masjid Sibolga, Terancam 15 Tahun Penjara

Sementara dalam kasus pembunuhan Arjuna, Zulham Piliang berperan sebagai provokator.

Ia yang pertama kali menuduh korban mencuri kotak amal.

Zulham Piliang juga sosok yang mengajak tersangka lain untuk menganiaya korban.

"Kami tahu ZPA ini memang sering buat onar."

"Dialah yang memprovokasi warga dengan alasan korban mengambil uang di kotak infak," ungkapnya.

Dalam kasus ini ada 4 tersangka lain, yakni Hasan Basri alias Kompil (46) dan Syazwan Situmorang (40), Rismansyah Efendi Caniago (30), dan Chandra Lubis (38).

Mereka dijerat pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian.

Sementara tersangka Syazwan Situmorang dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sosok Zulham Piliang, Tukang Sate Provokator Keroyok Arjuna hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribun Sumsel

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved