Kamis, 6 November 2025

Nasional

Disebut Jatah Preman dan Pakai Kode '7 Batang' Abdul Wahid Terima Fee Total Rp4,05 Miliar

Rabu, 5 November 2025 19:22 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi serta konstruksi perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Riau yang menjerat Gubernur Riau, Abdul Wahid.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan OTT berawal dari adanya aduan dari masyarakat.

Aduan itu terkait adanya pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru, Riau antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau berinisial FRY dengan enam kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPRP KPP pada Mei 2025.

Tanak mengatakan, pertemuan itu dalam rangka meminta kesanggupan pemberian sejumlah fee sebesar 2,5 persen untuk Abdul Wahid.

Selanjutnya, FRY melaporkan pertemuan itu kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan (MAS).

Baca: KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai Tersangka Kasus Pemerasan atau Penerimaan Hadiah

Namun, persentase fee berdasarkan pertemuan tersebut ditolak oleh Setiawan. Tanak menyebut Setiawan justru meminta agar fee dinaikan menjadi lima persen atau Rp7 miliar.

Dia mengungkapkan, kepala UPT yang menolak hal tersebut diancam akan dimutasi atau dicopot dari jabatannya.

Tanak menyebut, permintaan dari Setiawan itu lantas disepakati oleh Kepala UPT Dinas PUPRPKPP.

Adapun FRY lantas menghubungi Setiawan terkait kesepakatan fee lima persen untuk Abdul Wahid melalui kode 'tujuh batang'.

Tanak mengatakan, sejak adanya kesepakatan itu, Abdul Wahid sudah menerima tiga kali setoran.

Baca: Penampakan Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Rompi Oranye KPK & Borgol, Jadi Tersangka Pemerasan

Adapun setoran pertama yang diterima sejumlah Rp1,6 miliar.

Selanjutnya, setoran kedua diterima Abdul Wahid pada bulan Agustus 2025 sebesar Rp1,2 miliar.

Setoran ketiga diterima politikus PKB itu pada bulan November 2025 senilai Rp1,2 miliar.

Namun, saat transaksi terjadi pada Senin (3/11/2025) lalu, KPK mengendus kegiatan tersebut dan berujung dilakukannya OTT.

Saat OTT, KPK mengamankan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan (MAS); Sekretaris Daerah PUPR-PKPP Riau, FRY; lima Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I,III, IV, V, dan VI Dinas PUPR-PKPP Riau berinisial KA, EI, LH, BS, RA.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakai Kode '7 Batang', Abdul Wahid Terima Fee Total Rp4,05 Miliar, Diambil dari Anggaran Dinas PUPR

# Jatah Preman # Kode # Batang # Abdul Wahid # Fee # Komisi Pemberantasan Korupsi # OTT # operasi tangkap tangan # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved